YPI Audensi ke Sekdaprovsu, Dukung Pergub KTR Menjadi Perda

YPI Audensi ke Sekdaprovsu, Dukung Pergub KTR Menjadi Perda

Diposkan: 30 Jul 2018 Dibaca: 1067 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN- Sekdaprovsu Hj R Sabrina mendukung lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan tujuan kota layak anak bisa diwujudkan. Sehingga masyarakat tidak lagi terpapar asap roko yang membahayakan kesehatan.

 

Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), diruang kerjanya, Senin (30/7/2018). Mantan Kepala Biro Pemperdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sekda Provsu ini meminta Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) untuk dapat melakukan Advokasi atas Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara No. 35 Tahun 2012 Tentang  KTR pada Perkantoran di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera menjadi Perda KTR.

Menurutnya, dengan Perda KTR tidak hanya sekedar mengatur larangan merokok di lingkungan kantor pemerintahan saja melainkan juga disemua ruang publik dalam wilayah Sumatera Utara.

“Perda KTR ini penting dibuat, mengingat sejauh ini baru tiga belas kabupaten/kota yang sudah memiliki regulasi KTR. Kedepan, setidaknya 50% kabupaten/kota sudah mempunyai regulasi KTR, apalagi pendanaanya bisa mengunakan dana pajak rokok daerah, karena masalah kesehatan sudah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional” ungkap Sabrina.

Ketua Badan Pembina YPI, Edy Ikhsan, mengapresiasi dukungan Sekdaprovsu dalam melahirkan Perda KTR.“Provinsi Sumatera Utara memerlukan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam kerangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Konsumsi rokok memiliki suatu masalah penting dan berpengaruh signifikan terhadap kesehatan serta ekonomi rumah tangga bahkan Negara, apalagi dampaknya terhadap anak-anak cukup memprihatinkan,dan YPI siap mengadvokasi bersama pemerintah provinsi sumut” katanya.

Pihaknya berharap keseriuasan Pemprovsu tidak hanya pada pelarangan orang merokok saja. Namun juga menyangkut persoalan maraknya iklan rokok pada media luar ruang yang masih kokoh didirikan dipersimpangan jalan, termasuk kawasan jalan protokol bahkan di dekat Kawasan Tanpa Rokok.

Sebelumnya Ketua Badan Pengurus YPI, Zahrin Piliang, menyampaikan program-program kerja yang dilakakukan YPI, selain program pengendalian tembakau YPI juga melakukan pendampingi anak berkonflik dengan hukum, Pengurangan Resiko Bencana, kesehatan dan lingkungan.

Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang bergerak pada perlindungan dan penegakkan hak anak dan perempuan, YPI siap membantu dan terlibat secara aktif untuk menjamin terpenuhi hak anak dan perempuan untuk, sehingga kedepannya Sumatera Utara menjadi  Kota Layak Anak.(ril/UKM01)

 

 

 

 

 


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved