Wakaf Produktif Dorong Perekonomian
Diposkan: 13 Dec 2018 Dibaca: 795 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, SURABAYA - Pengembangan wakaf produktif dibutuhkan untuk mendorong perekonomian nasional. Sebagai negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi realisasi wakaf yang besar.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Erwin Rijanto mengatakan sejalan dengan inovasi yang terus berkembang, instrumen-instrumen keuangan sosial Islam seperti wakaf dapat lebih diperkuat. Sehingga dapat semakin berperan untuk mendukung berbagai aktivitas produktif dan redistribusi kesejahteraan kepada masyarakat kurang mampu.
Dalam jangka panjang, instrumen ini juga diharapkan dapat mendukung pencapaian pertumbuhan Sustainable Development Goals (SDGs). Mulai dari mengurangi kemiskinan, mengatasi kelaparan, dan meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan, hingga memperkecil kesenjangan sosial.
"Bank Indonesia turut mendorong upaya pemanfaatan wakaf secara produktif yang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI," ujr Erwin dalam forum diskusi acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2018 bertema “Inovasi Wakaf untuk Kemartabatan dan Kemakmuran Bangsa”, Rabu (12/12/2018) di Surabaya.
Wakaf yang dipandang sebagai instrumen pelengkap pembiayaan pembangunan, pengembangannya secara masif diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekonomi. Wakaf juga diharapkan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
Berbagai langkah untuk mengembangkan wakaf telah dilakukan Bank Indonesia bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain penyusunan dan penerbitan Waqf Core Principles (WCP) dan penerbitan Waqf- Linked Sukuk (WLS). Sejumlah inovasi wakaf juga sejalan dengan blueprint pengembangan ekonomi keuangan syariah yaitu pendalaman pasar keuangan syariah.
Sejalan dengan pengembangan wakaf, perkembangan teknologi digital juga memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Deputi Gubernur BI Sugeng menyampaikan beberapa contoh perkembangan teknologi digital terkait dengan ekonomi keuangan syariah dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sementara dari sisi keuangan, aplikasi Fintech yang diterapkan sesuai dengan prinsip dan nilai ekonomi syariah tidak hanya berjalan pada sektor keuangan syariah komersial. Namun juga dapat mencakup implementasi pada keuangan sosial syariah.
Sumber : Republika.co.id