Wahai Pelaku Usaha, Ini Loh Syarat untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal

Wahai Pelaku Usaha, Ini Loh Syarat untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal

Diposkan: 31 Jul 2019 Dibaca: 857 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN- Sertifikasi halal sangat dibutuhkan oleh sebuah pengusaha atas produk yang ia jual.

Bahkan wajib diperoleh agar produknya terjamin kehalalannya dan dapat dikonsumsi oleh khalayak banyak terutama umat Islam.

Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Basyauddin mengatakan untuk mendapatkan sertifikasi halal ini  proses yang diperiksa itu produknya, bahannya, lingkungannya, sistemnya, kemudian proses produksinya. Sehingga dikatakanya bukan berarti tidak ada sertifikat halalnya dia haram.

"Namun  menyangkut sistem tadi, kalau tidak bisa memenuhi sistem ini maka  kalau dia memperpanjang  ini kita minta sempurnakan dulu sistemnya. Kenapa? sistem tersebut akan menjamin. Apabila satu saja tidak bisa dipenuhi maka kami tidak bisa keluarkan. Jadi ada yang kooperatifnya baik, setengah baik, dan ada yang tidak baik," ungkapnya.
 
Disebutkannya  lama pengurusan sertifikasi ada yang  3 minggu keluar sertifikatnya, ada 1 bulan. Sedangkan, standar kerjanya sebenarnya hanya  57 hari.

"Tapi ada yang keluar bertahun-tahun mau bilang apa. Ada kasusnya ia daftarkan 20 produk namun saat diperiksa ada 50 produk, ya kita tidak bisa keluarkan sertifikat halalnya. Begitu juga bahan misalnya didaftarkan 50, periksa lapangan 100 item. Lalu kita minta produk tadi supaya didaftar semua secara lengkap. Tidak boleh ada satu bahanpun yang tidak didaftarkan. Dalam proses daftar ulang ini mereka  bisa seminggu, tiga minggu, kan waktu berjalankan terus bisa sebulan , di daftar lagi tidakk lagi mencapai, kita tunggu lagi, proses ini yang membuat berbulan, bertahun tahun, bahkan kadaluarsa, harus daftar ulang, tidak sederhana. Tapi kalau mereka kooperatif prosesnya akan cepat," tegasnya.

Sementara itu, adapun dokumen yang harus disiapkan perusahaan untuk sertifikasi halal, antara lain: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal.

Ia berharap agar pelaku usaha kooperatif agar mudah dan cepat memperoleh sertifikat halal ini. (UKM06)


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved