UU No 33 Diterapkan 2019, Pelaku UKM Jangan Terlena

UU No 33 Diterapkan 2019, Pelaku UKM Jangan Terlena

Diposkan: 31 Mar 2018 Dibaca: 1346 kali


UKMKOTAMEDAN.COM-MEDAN

Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang bergerak di sektor makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik diminta tidak terlena. Namun harus mulai bersiap untuk menyambut diaplikasikannya, Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), tahun 2019.

Demikian diungkapkan Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Prof Rosdanelly Hasibuan, Senin (26/3/2018).

Aplikasi UU No 33 tahun 2014 ini sebutnya, hanya  hanya menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP). Jika sambungnya, PP tersebut sudah ada, maka UU tersebut akan diterapkan. Dengan begitu pelaku usaha dalam memasarkan produknya harus dilengkapi dengan sertifikat halal.

Kebijakan ini, berlaku bagi semua pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk sektor makanan, minuman, kosmetik dan obat-obatan, sekalipun kapasitas produksinya sedikit. Untuk itu pelaku UKM diajak untuk mengurus sertifikasi halal produknya.

Sebab sejauh ini, dia mengaku masih banyak pelaku UKM yang terlena. Bahkan tidak mengetahui regulasi ini, padahal masa aplikasinya sudah semakin dekat.“UKM kita masih terlena. Karena implemantasi belum didepan mata. Tapi nanti ketika implementasi itu sudah dilaksanakan, baru kaget,”ujarnya.

Pihaknya pun mengaku intens melakukan sosialisasi bagi pelaku UMKM agar melengkapi sertifikasi halal terhadap produknya.“Masih banyak yang belum mengetahui UU No 33 ini,”ujarnya seraya mengajak pelaku UKM mengurus sertifikat halal produknya sedini mungkin. (UKM01)

 


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved