UU Ekraf Disahkan, Atur Ekonomi Kreatif dari Hulu sampai ke Hilir.

UU Ekraf Disahkan, Atur Ekonomi Kreatif dari Hulu sampai ke Hilir.

Diposkan: 26 Sep 2019 Dibaca: 1052 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang ekonomi kreatif (Ekraf) melalui dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Kamis (26/9/2019).

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih berharap Undang-undang ini dapat dirasakan langsung manfaatnya pelaku ekonomi kreatif.

“Semangat dari Rancangan Undang-undang Ekonomi Kreatif ini bukanlah untuk membatasi, tapi memfasilitasi dan melindungi pelaku ekonomi kreatif,” kata Abdul saat menyampaikan laporan.

Dari penuturan Abdul, setidaknya ada tujuh pokok manfaat bagi masyarakat, dengan disahkannya Undang-undang ekonomi kreatif tersebut.

Ketujuh pokok manfaat tersebut masing-masing; mengatur Ekonomi Kreatif dari Hulu sampai ke Hilir. Substansi dalam Undang-undang mengatur ekonomi kreatif dari hulu ke hilir dengan menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif melalui pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi Kekayaan Intelektual, dan pelindungan hasil kreativitas.

Kemudian, pemberian Insentif kepada Pelaku Ekraf.  Undang-undang ini mengatur pemberian insentif kepada pelaku Ekonomi Kreatif, dalam bentuk insentif fiskal dan/atau nonfiskal.

Selanjutnya yang ketiga,  pengembangan Kapasitas Pelaku Ekraf. Undang-undang ini, mengatur mengenai pengembangan kapasitas pelaku Ekraf yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemeintah Daerah, seperti melalui pelatihan, pembimbingan teknis, pendampingan, dukungan fasilitasi menghadapi perkembangan teknologi dan dunia usaha, serta dilakukannnya standardisasi usaha dan sertifikasi profesi.

Keempatnya, Badan Layanan Umum. Artinya, dalam hal pengelolaan keuangan untuk membantu pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah atau pemerintah daerah dapat membentuk Badan Layana Umum untuk memberikan pelayanan kepada Pelaku Ekraf.

Kekayaan Intelektual. Undang-undang Ekraf ini melindungi hasil kreativitas pelaku Ekraf yang berupa kekayaaan intelektual, dan mengatur mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan atau kolateral, sehingga pelaku ekonomi kreatif dengan kekayaan intelektual yang dimilikinya mendapatkan akses pelayanan bidang keuangan dan perbankan, seperti dijadikannya kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan.

Selanjutnya, ketersediaan Infrastruktur Ekraf. Regulasi ini juga mengatur ketersediaan infrastruktur Ekraf oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bentuk infrastruktur fisik dan Teknologi Iinformasi dan Komunikasi (TIK).

Serta  Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf). Undang-undang tersebut, mengatur Rindekraf untuk dimasukkan atau menjadi bagian integral dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, dan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah serta diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah.

Undang-undang Ekonomi Kreatif ini terdiri dari tujuh bab dan 34 Pasal ini, diharapkan dapat menunjang keberhasilan ekonomi kreatif menjadi tulang punggung perekonomian nasional. (*/bekraf)


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved