UMK Dapat Potongan Biaya Daftar Izin Olahan Pangan di BPOM 50%
Diposkan: 18 Sep 2018 Dibaca: 1348 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN- Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang ingin mengurus izin edar pangan olahan MD di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mendapatkan potongan tarif pendaftaran. Sesuai Peraturan Pemerintah No 32 tahun 2017, biaya ini dipangkas sebesar 50%.
Kasubit Pemberdayaan Pelaku Usaha Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dyah Sulistyorini, baru-baru ini, disela-sela acara ‘Intervensi keamanan pangan’ menyebutkan dalam prosedur pengurusan izin MD atau PIRT pemerintah memberikan kemudahan.
Dalam acara yang bertujuan memberikan pemahaman regulasi bagi para pelaku UKM di Sumut, Dyah menuturkan, hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum punya legialitas dalam mengelola usahanya.
“Jadi ini, kita dorong agar UMKM itu bisa bersaing, pertama legalitasnya harus disiapkan. Kemudian prosedurnya harus dipahami,”ujarnya.
Mengingat pertumbuhan industri rumah tangga (IRT) pangan, yang terus berkembang, Dyah menyebutkan persoalan perizinan menjadi salah satu hal yang penting dalam meningkatkan daya saing usaha. Bagi pelaku industri pangan dengan resiko rendah dan sedang, dalam memasarkan produknya cukup dengan izin edar PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan.
“Sepanjang industri rumah tangga masih menerapkan peralatan manual dan semi otomatis, cukup dengan PIRT. Tapi jika peralatannya sudah otomatis, harus MD. Sebab jika sudah otomatis berorientasi bukan lagi industri rumah tangga. Apalagi kalau produksinya tidak lagi di kawasan rumah tangga tapi sudah di satu tempat seperti pabrik,”urainya.
Defenisi terminologi industri rumah tangga sebutnya, adalah industri yang berada dikawasan rumah tangga. “Kemudian, menggunakan peralatan manual hingga semi otomatis, diluar itu sudah harus MD,”ujarnya.
Industri rumah tangga juga sambungnya, bisa saja harus memiliki MD. Ini jika barang yang dihasilkan, produk resiko tinggi, seperti olahan ikan yang frozen food, sambungnya.
Dyah menambahkan, dalam pengurusan izin ini banyak memberikan kemudahan.“Dari registrasi pangan olahan banyak sekali kemudahan. Jika berasal UMK tidak harus SIUP, tapi izin usaha dari RT/lurah pun sudah bisa dipakai untuk mendaftarkan MD, tentunya juga punya NPWP,”pungkasnya. (UKM01)