UKM Butuh Penyelia Halal dan Halal Center
Diposkan: 07 May 2019 Dibaca: 875 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan Penyelia Halal perlu hadir di tengah-tengah pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM). Sebab hingga saat ini, masih banyak pelaku usaha yang belum tahu dan paham tentang Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang akan diterapkan pada Oktober 2019 ini.
"Yang perlu diketahui dan dipahami, dalam Pasal 24 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) ditegaskan bahwa Pelaku Usaha, termasuk di dalamnya UKM, yang mengajukan permohonan sertifikat halal, wajib memiliki Penyelia Halal," kata Sukoso, Senin (6/5/2019).
Disebutkannya, dalam pasal 1 ayat 13 UU JPH dijelaskan Penyelia Halal adalah orang yang bertanggungjawab terhadap Proses Produk Halal (PPH). “Tugas Penyelia Halal berdasarkan Pasal 28 UU tersebut, adalah mengawasi PPH di tempat dia bekerja, hingga mendampingi auditor halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada saat pemeriksaan," kata Sukoso.
Atas kondisi yang demikian, maka mereka yang berkategori UKM tersebut, perlu mendapatkan sosialisasi dan pembinaan intensif tentang hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban mereka selaku Pelaku Usaha sebagaimana diatur dalam UU JPH.
Sukoso menambahkan, Penyelia Halal di Halal Center Perguruan Tinggi, nantinya akan melakukan peran sesuai UU JPH, yaitu membina, mendampingi agar produk bisa memenuhi standar halal, dan menginput kebutuhan dokumen ke BPJPH atas nama Halal Center.
"UKM supaya tidak direpoti secara teknis, saat entry data ke sistem BPJPH, maka perlu peran Halal Center," jelas dia.
Untuk UKM nya, nantinya bisa dikoordinir dalam satu grup binaan Halal Center. Pengkoordinasiannya dapat berdasarkan kesamaan usaha atau kesamaan tempat usaha yang terorganisir.
Menurut pria asal Banyuwangi tersebut, Penyelia Halal tentunya menjadi profesi yang menjanjikan di masa depan. Dan kebutuhan akan Penyelia Halal akan meningkat sejalan dengan makin tingginya kesadaran Pelaku Usaha kita untuk menghadirkan produk yang benar-benar halal bagi rakyat Indonesia. (*/kemenag)