Uang Kertas Emisi 1998 dan 1999 Ditarik, Batas Penukaran Akhir Tahun Ini

Uang Kertas Emisi 1998 dan 1999 Ditarik, Batas Penukaran Akhir Tahun Ini
ilustrasi, Pixabay

Diposkan: 26 Jun 2018 Dibaca: 1459 kali



UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN-Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan untuk penarikan/pencabutan yang kertas emisi 1998 dan 1999.

Adapun uang kertas yang telah ditarik tersebut adalah pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998 bergambar muka pahlawan nasional Cut Nyak Dien, uang pecahan Rp20.000 tahun emisi 1998 bergambar pahlawan nasional Ki Hajar Dewantara.

Kemudian dua uang kertas tahun edisi 1999 untuk pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 sudah ditarik dari peredaran. Pecahan Rp50.000 tersebut bergambar muka pahlawan nasional WR Soepratman dan pecahan Rp100.000 bergambar depan Proklamator Soekarno-Hatta. Untuk batas akhir penukaran hingga 30 Desember 2018.

Kepala Kantor Perwakilan Wilayah BI Sumut, Arief Budi Santoso, mengatakan, terhitung sejak 31 Desember 2018, masyarakat yang masih mengantongi uang-uang tersebut tidak dapat lagi menukarnya.

"Kami imbau agar masyarakat segera menukar sebelum tanggal 31 Desember 2018," ujarnya di Medan baru-baru ini.

Ia menyebutkan, penukaran uang emisi lama bisa dilakukan di seluruh kantor perwakilan BI pada operasional pada pukul 09.00-12.00 WIB.

"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga akhir tahun ini," tuturnya.

Arief menambahkan, Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. (UKM03)

 


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved