Turunkan Harga Tiket, Pemerintah Ambil Tiga Kebijakan Lanjutan
Diposkan: 21 Jun 2019 Dibaca: 768 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah terus mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 yang berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu.
“Rapat ini sebagai tindak lanjut dari penurunan TBA harga tiket pesawat yang efektif sejak sebulan lalu dan akan kita terus evaluasi secara berkala,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Tentang Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara, Kamis (20/6/2019).
Pemerintah bersama seluruh pihak terkait telah merumuskan sejumlah kebijakan seperti membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal atas, jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.
Hal tersebut untuk memenuhi harapan masyarakat akan penurunan harga tiket pesawat. Pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu ke depan.
Langkah ini sekaligus untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan.
Kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 memang berdampak langsung pada jumlah penumpang. Dimana terjadi penurunan sebesar 28% terhitung sejak empat bulan terakhir (Januari – April 2019). Dengan jumlah penurunan penumpang cukup rendah, yakni sebanyak 5,63 juta penumpang di bulan Februari 2019, atau turun 14,7% dibanding bulan sebelumnya.
Selain itu, secara Year on year (YoY), inflasi angkutan udara memang mengalami peningkatan. Namun sejak Bulan Mei 2019, laju inflasinya melambat, sebagai dampak kebijakan penurunan TBA
“Tercatat sejak November 2018 tarif angkutan udara menjadi penyumbang tetap inflasi setiap bulannya. Sejak diberlakukan kebijakan TBA yang baru, inflasi tarif angkutan udara pada Bulan Mei tercatat hanya sebesar 1,13% (MtM), lebih kecil jika dibandingkan dengan Bulan sebelumnya yang nilai inflasinya mencapai 2,27% (MtM). Meskipun secara tahunan inflasinya masih cukup tinggi, sebesar 27,85% (YoY),” kata Darmin. (*)
Sumber : ekon.go.id