Tidak Sekedar Digusur, UMKM Harusnya Ditata
Diposkan: 30 Sep 2018 Dibaca: 1065 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN-Langkah pemerintah Kota Medan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dinilai tidak populis. Sebab kebijakan tersebut diberlakukan merata tanpa adanya solusi yang diberikan.
Ratusan bahkan ribuan pelaku usaha yang tergusur dengan penertiban ini, sebab melanggar Peraturan Walikota Medan No 9 tertanggal 13 Juli 2009 tentang larangan mendirikan bangunan diatas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul dan garis sempadan sungai serta larangan menutup saluran drainase secara terus menerus.
Salah satu yang terkena kebijakan tersebut, ikon kota Medan yang cukup legendaris, rujak kolam. Padahal usaha kuliner yang lokasinya tidak jauh dari Mesjid raya itu, sudah ada sejak puluhan tahun silam. Selain rujak kolam, tidak sedikit usaha lain yang juga puluhan tahun berjualan turut terkena gusur.
Menyikapi hal ini, pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU) Paidi Hidayat, Minggu (30/9/2018), menyebutkan harusnya pemko Medan dalam penertiban ini melakukan sosialisasi serta pemetaan dan pendataan. Kemudian memberikan solusi.
Paidi mengaku mendukung upaya penertiban ini. Namun sedianya, sebelum dilakukan penggusuran, harusnya dilihat dulu apakah usaha yang ditertibkan ini bisnis musiman atau sudah menetap lama.
"Kalau menetap, ini memang harus ditertibkan.Tapi harus dicarikan solusi dulu, apakah mau ditempatkan atau dipindahkan ke tempat yang layak berusaha,"ujarnya, bukan hanya sekedar menggusur semata.
Sebab dengan penertiban ini, banyak warga yang kehilangan sumber penghasilan. Karena biasanya, pedagang yang berjualan diatas trotoar atau bahu jalan itu kebanyakan usaha kuliner baik warung kopi, bakso atau usaha minuman lainnya.
"Harusnya, pemerintah sudah memikirkan mencari solusi dengan membuat sentra-sentra kuliner. Jadi itukan, sumber PAD juga. Jika lokasinya strategis pasti mereka mau pindah. Jangan diberikan lokasinya tidak strategis," ujarnya.
Pemetaan ini menurutnya penting untuk dilakukan. Bahkan langkah ini akan membuat hadirkan pengklasteran produk atau jajanan berdasarkan wilayah. Sehingga kedepan setiap daerah bisa memiliki ikon tertentu.
Memang untuk melakukan hal tersebut, tidak mudah sebut Paidi." Kalau saya lihat pemerintah terkendala tempat. Karena menyediakan tempat ini tidak mudah. Tapi kenapa Pajus bisa. Kalau pemerintah fair, hal tersebut bisa terealisasi," sambungnya.
Dalam penertiban ini, sedianya sebut Paidi juga melibatkan dinas terkait, seperti Dinas Koperasi dan UMKM. Sehingga mereka bisa melakukan pendataan. "Ini untuk mentabulasi berapa sebenarnya jumlah UKM kita,”imbuhnya serta melakukan pengklasifikasian. (UKM01)