Sistem OSS Resmi Diluncurkan, Izin Bisa Didapat Dalam Satu Jam

Sistem OSS Resmi Diluncurkan, Izin  Bisa Didapat Dalam Satu Jam

Diposkan: 09 Jul 2018 Dibaca: 1386 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator  Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama para menteri dan kepala lembaga terkait meresmikan penerapan Sistem Online Single Submission (OSS), Senin (9/7/2018). Dengan sistem OSS ini, izin berusaha akan didapat pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam. 

OSS hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah diseluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun.

“OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepatdan murah,serta memberi kepastian,” kata Darmin Nasution dilansir dari laman ekon.go.id

Dengan sistem OSS, imbuh Darmin,  izin berusaha akan didapat pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam. Sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha,dan telah mengadakan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu: Purwakarta, Batam dan Palu.

Rancang bangun sistem berbasis Teknologi Informasi ini pada dasarnya dengan melakukan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE), PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo. Termasuk juga sistem dari berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Ditegaskan Darmin, saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung INSW dan kementerian terkait lainnya. Namun ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM.

Sementara itu Kepala Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong menegaskan, PP-24/2018 ini merupakan milestone positif dan komprehensif untuk menyinkronkan regulasi perizinan di Pusat dan Daerah.

Bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusahanya melalui Sistem OSS, baik untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.

Saat ini Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha.

Satuan-satuan Tugas untuk mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha pun telah dibentuk di semua Provinsi. Sedangkan pembentukan Satgas di tingkat Kabupaten/Kota juga sudah hampir tuntas keseluruhannya, hanya tinggal menunggu pengesahannya di sejumlah Kabupaten/Kota.

Hadir dalam peresmian sistem OSS ini seperti Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso,  Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto. (***/UKM01)


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved