Siap-siap, Tarif Baru Ojol Berlaku di RI Mulai September

Siap-siap,  Tarif Baru Ojol Berlaku di RI Mulai September
Ilustrasi (net)

Diposkan: 08 Aug 2019 Dibaca: 763 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA- Tarif baru ojek online (online) perlahan tapi pasti mulai disesuaikan dengan aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. Sayangnya, sampai saat ini belum semua wilayah di Indonesia menerapkan aturan ini.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan aturan itu memang diterapkan secara bertahap. Hal ini untuk memudahkan penyesuaian terkait dengan aspek pengawasan.

"Target semua kota, September harus bisa semua kota terealisasi," ungkapnya dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (8/8/2019).

Tentu saja, semua kota yang dimaksud adalah kota/kabupaten yang telah mempunyai layanan ojol. Di menyebut, sudah 123 kabupaten/kota yang menerapkan tarif baru. Jumlah itu sudah termasuk 88 kota yang baru menerapkan aturan mulai 9 Agustus besok berikut ini:

Zona I meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, Bali. Masing-masing; Kota Sabang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Kota Tanjung Pinang, Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi.

Kemudian, Kabupaten Kisaran,  Kabupaten Asahan, Kabupaten Karo, Kabupaten Toba Samosir, Kota Tanjung Balai, Kota Padangsidempuan, Kota Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kota Tebing Tinggi, Kota Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu.

Selanjutnya, Kabupaten Batang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kabupaten Purworejo, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan,  Kabupaten Pemalang, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga.

Kota Salatiga, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kota Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi.

Kabupaten Ponorogo, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Kabupaten Subang, Kota Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara.

Selanjutnya, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Palopo, Kota Tarakan, Kota Ternate, Kota Sorong, Kabupaten Merauke, Kota Pare-Pare.

Sementara selebihnya, sisa daerah yang belum diterapkan akan menyusul pada September. Jumlahnya bervariatif. Go-Jek kini sudah memiliki layanan ojol di 221 kota sehingga tersisa 88 kota yang belum memberlakukan tarif baru. Sedangkan, Grab telah memiliki layanan ojol di 224 kota, dengan begitu sisa 101 kota yang belum memberlakukan tarif baru.(*)

Sumber : CNBC Indonesia


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved