Siap-siap Pelaku Usaha! UU JPH Mulai Diterapkan 17 Oktober
Diposkan: 14 Oct 2019 Dibaca: 986 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN-Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang akan direalisasikan 17 Oktober 2019 mendatang. Hal ini harus disikapi dengan baik oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dengan mengimplementasikan terhadap produk dagangannya.
"Mau tidak mau, mereka harus siap. Karena itu memang sudah menjadi tuntutan zaman sekarang kan, sebab produk makanan seharusnya dilengkapi sertifikasi halal. Sertifikasi halal ini kan bukan seolah-olah Islam, tapi makanan yang sehat dan terjamin," ujar pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU), Paidi Hidayat, Minggu (13/10/2019).
Paidi menjelaskan konsep halal ini tersebut, bersih, terjamin dan sesuai standar makanan yang sehat. Sehingga sudah seharusnya pelaku usaha makanan dan minuman untuk siap menerapkannya
Selain itu, dia jyga menekankan agar institusi atau lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal ini harus betul-betul menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan. "Jangan lembaga terkait ini, menjadikan hal tersebut sebagai objek. Tapi itu memang sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan yang berlaku," jelasnya.
Saat ini akunya, sosialisasi akan sertifikasi halal ini masih belum maksimal. Oleh karenanya, pemerintah harus mensosialisasikan pentingnya makanan yang bersertifikat halal ini.
Kemudian sambungnya, harus dijelaskan prosedur pengurusan sertifikat halal ini. Agar pengusaha tidak berpikir, hal tersebut sebagai beban bagi perusahaan.
"Jika SOP-nya jelas, berapa hari dan biaya berapa untuk produk yang dihasilkan. Ini supaya pengusaha wellcome menerima UU itu dan mau melaksanakannya,"imbuhnya.
Terpisah, Ketua Komunitas Tangan Diatas (TDA) 3.0, Alween Ong menyebutkan penerapan UU JPH yang direalisasikan Oktober ini, waktu semakin mepet, meski sudah ada UU sejak tahun 2014 lalu.
"Untuk pelaku usaha sertifikasi halal ini, fine-fine aja. Pada mau sebenarnya, cuman secara proses, waktu dan biaya yang tidak transparan," ujar penggiat UKM ini.
Sebenarnya, jika prosesnya transparan dan cepat, tidak ada masalah. Bagi konsumen ada jaminan, sehingga menjadikan lebih tenang, apalagi mayoritas warganya muslim.
Karenanya, jika pemerintah menerapkan sertifikasi halal ini secara menyeluruh, harus dimulai dari penyelenggaranya, juga apakah kapasitas SDM bisa memenuhi dan melayani seluruh pelaku UKM hingga 17 Oktober mendatang. "Saya rasa nggak,"ujarnya, sebab dalam pengurusannya bisa memakan waktu sampai dua bulan.
Jika memang mau diberlakukan, Alween mengingatkan prosesnya harus transparan dan jelas, sehingga pelaku usaha dalam melakukan pengurusan tidak mumet. Selain itu tim penyelenggara juga harus lebih banyak dan cekatan. (UKM01)