RUU Ekonomi Kreatif akan kuatkan kelembagaan Bekraf
Diposkan: 17 Oct 2018 Dibaca: 852 kali
UKMKOTAMEDAN.COM- JAKARTA.Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) akan memperkuat kelembagaan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Pembahasan RUU Ekraf akhir ditargetkan rampung tahun ini.
Berdasarkan draft RUU Ekraf, nantinya akan terdapat Kementerian yang akan mengurus mengenai Ekraf. Hal itu akan meningkatkan kinerja Bekraf dalam mengembangkan Ekraf di Indonesia.
"Lebih besar yang bisa dilakukan Bekraf bila menjadi kementerian, ujar Wakil Kepala Bekraf Ricky Joseph Pesik usai rapat dengan Komisi X DPR RI, dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (16/10/2018).
Saat ini Bekraf telah membentuk ekosistem yang baik bagi perkembangan Ekraf. Hal itu tercermin dari fungsi Ekraf antara lain seperti infrastruktur, permodalan, pemasaran, serta hak kekayaan intelektual.
Namun masih terdapat berbagai hambatan bagi Bekraf untuk mengembangkan Ekraf. Salah satu hambatannya adalah kesulitan Bekraf menjangkau pelaku usaha di daerah.
Oleh karena itu Ricky bilang perlu ada aturan yang membuat Bekraf dapat membuat perwakilan di daerah. Hal itu dibutuhkan oleh Bekraf bila tidak berubah status menjadi kementerian.
"Kalau tidak menjadi kementerian dibuat badan yang setingkat kementerian tetapi punya UU yang mendasari sehingga bisa membentuk perwakilan," terang Ricky.
Saat ini Bekraf tidak dapat membuat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal itu membuat Pemerintah Daerah (Pemda) tidak dapat membiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bila terdapat unit kerja Bekraf di daerah tersebut.(*)
Sumber : Kontan.co.id