Ruben Onsu Gugat Merek Bensu Milik Pengusaha Kedai Bengkel Susu Jessy Handalim

Ruben Onsu Gugat Merek Bensu Milik Pengusaha Kedai Bengkel Susu Jessy Handalim
kapanlagi.com

Diposkan: 12 Oct 2018 Dibaca: 1666 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA-Selebritis Ruben Samuel Onsu menggugat merek Bensu milik pengusaha Kedai Bengkel Susu Jessy Handalim. Pemilik usaha Geprek Bensu meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan pendaftaran merek Bensu tersebut.

Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben dari Kantor Hukum Minola Sebayang & Partner mengatakan, meskipun merek Geprek Bensu masih dalam proses pendaftaran, pihaknya berhak mengajukan gugatan. Sebab Ruben Onsu memang telah lebih dulu dikenal sebagai Bensu.

"Seusai pasal 21 ayat (2) a UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan (merek) harusnya ditolak kalau menyerupai nama atau singkatan orang terkenal. Nah Ruben Onsu itu sudah dari dulu memang dikenal sebagai Bensu," kata Minola dikutip dari Kontan.co.id Jumat(11/10/2018).

Sesuai berkas gugatan, nama Bensu diketahui mulai tersemat kepada Ruben Onsu sejak 2006. Bensu diberikan kepada Ruben oleh seorang staff televisi, dimana Ruben menjadi salah satu pengisi acara dalam program di stasiun tersebut.

Manola mengaku nama Bensu juga telah mendapatkan penetapan hukum. Asal tahu, pada 30 Mei 2018, Bensu memang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai kesatuan nama Ruben.

"Seharusnya pemakaian nama Bensu harusnya ditolak oleh turut tergugat (Ditjen HKI Kemkumham," sambung Minola.

Merek Geprek Bensu sendiri sudah didaftarkan pada 3 April 2018 dengan nomor permohonan J002018016168. Selain di Indonesia, Gerpek Bensu juga turut didaftarkan ke negara lain. Misalnya Malaysia, Belanda, Australia, dan Hongkong.

Sementara Bensu milik Jessy telah terdaftar Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada 7 Juni 2018 dengan nomor IDM000622427 untuk kelas 43 yang mencakup jasa bar, kafe, kantin, catering dan lainnya.

"Merek milik tergugat (Jessy) memang sudah terdaftar, permohonannya sejak 3 September 2015, dan disahkan pada 7 Juni 2018. Sementara kadaluarsanya selama 10 tahun sejak tanggal permohonan, 3 September 2025," ungkap perwakilan Ditjen HKI yang enggan disebutkan namanya.

Dalam sidang perdana yang digelar, pihak Jessy selaku tergugat belum menghadiri persidangan. Ditjen HKI sendiri menjadi pihak turut tergugat.(*)

Sumber : Kontan.co.id


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved