RSKKNI Rampung, Indonesia Butuh Ribuan Auditor Halal

RSKKNI Rampung, Indonesia Butuh Ribuan Auditor Halal

Diposkan: 21 Aug 2019 Dibaca: 999 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan Indonesia membutuhkan ribuan auditor halal. Hal ini seiring dengan akan diterapkannya, UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Indonesia membutuhkan ribuan auditor halal. Jika pada setiap kabupaten/kota didirikan satu saja LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), maka diperlukan sekitar 1500 Auditor Halal,” ujarnya usai BPJPH menyelesaikan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) untuk jabatan Auditor Halal dalam Konvensi Nasional RSKKNI Jabatan Kerja Auditor Halal, Selasa (20/8/2019).

Menurut Sukoso, SKKNI auditor halal sangat penting karena dapat menjadi standar bagi tenaga kerja Indonesia. Sebab sesuai UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH, Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Auditor halal diangkat dan diberhentikan oleh LPH dan setiap LPH harus memiliki minimal 3 (tiga) auditor halal.

Adapun persyaratan auditor halal adalah warga negara Indonesia; beragama Islam; berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi; memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan memperoleh sertifikat dari MUI.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono saat membuka cara mengatakan, pihaknya menyambut baik penyelesaian RSKKNI Jabatan Kerja Auditor Halal.

Dia berharap RSKKNI ini dapat segera ditetapkan menjadi SKKNI oleh Kementerian Tenaga Kerja dan kebutuhan Indonesia akan auditor halal dapat segera terpenuhi. Sehingga penyelenggaraan sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dapat segera terlaksana dengan baik. 

Agus juga mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mendukung penyusunan RSKKNI yang diadopsi dari SKK Khusus auditor halal milik MUI ini. Dalam konvensi ini, MUI mengirimkan dua perwakilanya yaitu Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Dewan Syariah Nasional MUI Aminudin Yakub dan Kepala LSP MUI Nur Wahid. 

Kegiatan ini dihadiri 65 peserta yang terdiri dari sejumlah perwakilan dari Kemenko PMK, Kemenaker, Kemendag, pelaku usaha, perwakilan organisasi masyarakat/lembaga keagamaan Islam, asosiasi apoteker, serta akademisi.  (*/kemenag/UKM01)

 

 


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved