PT Kiat Unggul Wajib Bayarkan Santunan Senilai dengan yang Diberikan BPJSK
Diposkan: 25 Jun 2019 Dibaca: 736 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN- Pemilik PT Kiat Unggul bertanggung jawab membayarkan santunan terhadap 30 Korban kebakaran Pabrik Korek Gas di Kabupaten Langkat.
Hal itu dikatakan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Krisna Syarief di lokasi kebakaran pada Senin (24/6/2019).
Dalam keterangannya yang didampingi oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis, Kepala cabang Binjai, T M Haris Sabri Sinar dan Deputi Direktur Bidang Pelayanan dan Pengembangan Kanal, Yasaruddin mengatakan bahwa kehadirannya ke TKP guna menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban yang ditinggalkan sekaligus akan memberikan santunan kepada korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
"Kami hadir disini untuk menyampaikan bahwa negara hadir untuk selalu melindungi dan melayani warga negaranya. Kejadian ini mengingatkan kita kembali pada Oktober 2017 lalu yaitu ledakan mercon di Tangerang yang menelan banyak korban, disinilah kita beritahukan bahwa pentingnya pekerja jenis apapun wajib terdaftar di BPJS ketenagakerjaan sehingga terlindungi," jelas Krisna Syarif.
Lebih lanjut, dikatakanya bahwa pemberi kerja wajib mengikutsertakan pekerjanya baik pekerja borongan maupun harian lepas agar terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.
Terkait kasus ini ditehakanya dari yang tercatat ada 30 korban yang tewas dalam peristiwa itu, hanya 1 yang terlindungi oleh jaminan sosial. Nilai santunan yang akan diterima ahli waris Gusliana Yakni sebesar Rp150,4 juta. Ditegasnya senilai ini jugalah PT Kiat Unggul wajib membayarkan pertanggungjawabannya kepada korban yang tidak terdaftar di PBJSK.
"Korban Gusliana terdaftar di BPJSK sejak 2105 lalu sehingga nilai santunan yang diperoleh Rp150,4 juta atas 4 program yaitu jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian," katanya.
Jika PT Kiat Unggul tidak membayarkan pertanggungjawabannya maka akan berurusan dengan pihak yang berwajib. Hal ini karena sudah tegas di atur oleh peraturan pemerintah (PP) no 44 tahun 2015 pasal 27 yang isinya bagi pekerja yang tidak terdaftar pemberi kerja atau perusahaan dalam hal ini PT giat unggul wajib membayarkan sesuai dengan nilai santunan yang diberikan oleh BPJS ketenagakerjaan.
Sementara itu, BPJSK akan menyerahkan santunan kepada ahli waris setelah selesai berkoordinasi. Penyerahan akan bersamaan dengan pemerintah daerah dalam waktu dekat. Dan untuk situasi di TKP, pabrik korek gas itu saat ini di-polisline oleh pihak kepolisian. Dan terlihat banyak warga berdatangan dari berbagai penjuru untuk melihat dan berfoto di lokasi kebakaran yang menewaskan 30 pekerja yang didominasi kaum perempuan. (UKM06)