PP Penggunaan Plastik Kresek Ramah Lingkungan Terus Digodok
Diposkan: 23 Aug 2018 Dibaca: 1082 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, PARA pelaku usaha sebaiknya sudah mulai memikirkan kemasan atau pembungkus produknya berbahan baku ramah lingkungan.
Pasalnya, pemerintah masih serius menyiapkan aturan pengenaan cukai plastik kresek berupa peraturan pemerintah (PP). Namun demikian, beberapa kisi-kisi sudah dipaparkan terkait poin-poin dalam PP itu.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, saat ini Panitia Antar Kementerian (PAK) tengah memfinalisasi PP ini. Usai diajukan ke Komisi XI DPR RI, maka PP ini akan diberlakukan.
Dia mengatakan, ada tiga poin penting dalam PP itu. Intinya adalah mengarah pada produksi plastik kresek yang ramah lingkungan.
“Pertama, kepada yang sudah ramah lingkungan, tarifnya lebih rendah atau kami bebaskan,” ucapnya di Tangerang, Kamis (23/8/2018) seperti dilansir dari Kontan.
Kedua, lanjut Heru, pemerintah dalam hal ini akan memberikan insentif ke perusahaan-perusahaan yang melakukan daur ulang plastik.
Ketiga, Bahkan, otoritas bea dan cukai pun tak menutup kemungkinan memberikan insentif bagi industri yang mampu menciptakan plastik kresek yang ramah lingkungan.
“Insentif itu juga akan diberikan pada perusahaan yang melakukan investasi baik barang modal dan bahan baku untuk plastik yang ramah lingkungan,” ucapnya. (*/UKM02)