PP Jaminan Produk Halal Positif Bagi Dunia Usaha

PP Jaminan Produk Halal Positif Bagi Dunia Usaha

Diposkan: 22 May 2019 Dibaca: 862 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Terbitnya PP ini merupakan mandat dari Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, terbitnya PP tersebut semakin memberikan penguatan dunia usaha. Sebab hal itu akan memberikan kepastian informasi dan transparasi bagi para konsumen produk halal, sekaligus mendorong pertumbuhan pasar industri halal di Indonesia.

“Banyak pengusaha domestik dan asing yang khawatir dengan regulasi ini, tetapi setelah kami jelaskan isi PP dan implementasinya, mereka justru melihat PP ini akan berdampak positif bagi dunia usaha,”ujarnya, dilansir dari laman kemenag, Rabu (22/5/2019).

Dia berharap PP ini akan memperkuat aspek rantai nilai halal sejumlah industri yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat muslim sebagaimana tertuang dalam masterplan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Dikatakannya, sejalan dengan pertumbuhan populasi muslim, permintaan untuk komoditas halal terus meningkat. Berdasarkan data Global Islamic Economy Report 2018/2019, makanan dan minuman memegang saham terbesar di global halal industry. Nilainya USD 1,303 miliar.

“Makanan dan minuman halal diproyeksikan akan tumbuh mencapai USD 1,863 miliar pada tahun 2023. Ini tentu menjadi peluang bagi Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar dunia,” ujarnya.(*)

 

 

Sumber : Kemenag

 

 


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved