Pertamina MOR I Sosialisasi dan Bantu Pengurusan Izin Usaha
Diposkan: 08 Nov 2019 Dibaca: 1155 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN- Pertamina MOR I menggelar sosialisasi program pengurusan izin usaha UKM dan sosialisasi program kemitraan pertamina terhadap 30 Pelaku usaha di Gedung Aula Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah Deli Serdang, pada Jumat (8/11/2019).
Unit Manager Communication end CSR Pertamina MOR I Medan, Roby Hervindo dalam kegiatan itu mengatakan saat ini Pertamina MOR I memiliki lebih dari 11 ribu pengusaha UMKM di 5 provinsi, yaitu Sumut, Sumbar, Riau Aceh dan Kepri.
Ini juga merupakan kegiatan perdana pihaknya melakukan kegiatan program pengurusan izin usaha. Sehingga ini merupakan langkah awal Pertamina mengajak 30 pengusaha UMKM di Sumut dari 4 lokasi yaitu Deliserdang, Langkat, kemudian Tapanuli Tengah dan Medan untuk mengurus izin.
"Tujuan program ini sebagai langkah untuk menaikkan kelas UMKM kita, karena masih banyak program UMKM kita yang masih belum begitu paham pentingnya izin usaha bagi perkembangan usaha mereka," katanya.
Lanjutnya, banyak manfaat izin usaha bagi pengusaha UMKM, tentunya pelaku usaha akan mendapatkan akses bantuan, program pengembangan dari pemerintah.
"Untuk pemerintah sendiri untuk pendataan UMKM melalui izin usaha ini, kita bisa mendapatkan data yang lebih solid dan valid tentang jumlah UMKM yang ada di Indonesia, sehingga kedepannya disusun program yang lebih baik," ucapnya dihadapan puluhan pengusaha UMKM.
Disebutkannya, ada juga beberapa izin usaha yang secara nyata berdampak pada usaha UMKM misalnya label halal. Dengan memiliki label halal bisa meningkat persepsi terhadap kualitas dan penjualan UMKM.
"Izin usaha ini sangat penting untuk pengembangan usaha, program pengurusan izin ini kita targetkan Desember 2019 ini selesai , 30 pelaku usaha insyaalah sudah mendapatkan seluruh izin usahanya," tegasnya.
Roby membeberkan adapun Syarat pengurusan izin usaha ini para pelaku usaha harus menjadi mitra binaan Pertamina dengan mengikuti program kemitraan Pertamina. Dimana program ini dikatakannya memberi akses permodalan UMKM dengan nilai maksimal Rp 200 juta dengan masa pengembalian 36 bulan.
"Ini sebagai program perdana, saat ini masih 30 UMKM saja, kedepannya kita lihat apakah kita harus kembangkan di luar Sumut," ucapnya.
Ia mengharapkan, program ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, ikuti semua bimbingan dan panduan rumah zakat sebagai pendamping pengurusan izin usaha ini.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deliserdang, Ramlan Refis mengatakan setiap tahun di Kabupaten Deliserdang jumlah wirausahanya kerap bertambah dengan berbagai produk unggulan tentunya terkait pengurusan izin usaha ini masih menjadi kendala, kebanyakan pengusaha sendiri belum sempat memikirkannya karena sibuknya aktivitas mereka. Sehingga pihaknya sangat mengapresiasi hadirnya Pertamina memberikan bantuan
Pihaknya bersama mitra Pertamina mengupayakan agar semua pengusaha UMKM Deliserdang Memiliki izin yang lengkap. Apalagi dikatakanya Deliserdang sudah memiliki sejumlah program yang tujuannya mempermudah UMKM.
Izin usaha itu banyak, jadi mereka dikatakanya perlu dibantu pemerintah bersama pihak- pihak yang bisa memberikan kemitraan seperti Pertamina MOR I, "kita sangat mengapresiasi, langkah dan kebijakan CSR Pertamina mor I," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang pelaku usaha, minuman kemasan Toph 19th, Fatimah Desriani mengatakan ia sudah menjadi binaan Pertamina sejak tahun 2017. Banyak sekali bantuan Pertamina yang sudah ia rasakan, mulai dari Pemasaran, dan lainnya. Dan banyak sekali peluang yang diberikan Pertamina dari segi perizinan, memperlancar masuk ke minimarket, bertemu dengan buyer-biyer yang lebih besar. Produk kita bisa jadi lebih profesional.
"Kita sangat senang dengan adanya program ini dan terealisasi. Ini sangat membantu juga bagi teman-teman kita yang tidak faham dan tidak punya biaya untuk mengurus izin," ucapnya.
Disebutkannya, persoalan yang dialaminya saat urus izin sendiir adlaah waktu yang tidak sinkron dengan aktifitas usahanya. Padahal ia tidak mengingkari bahwa semua izin itu sangat mempengaruhi usahanya. (UKM06)