Persyaratan Pinjaman Dana Bergulir Dipermudah

Persyaratan Pinjaman Dana Bergulir Dipermudah

Diposkan: 20 Jul 2018 Dibaca: 1515 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, TANGERANG-Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyederhanakan kriteria dan persyaratan pengajuan pinjaman dana bergulir oleh koperasi, UMKM, Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Kini syarat lebih ramah dibandingkan sebelumnya. 

“Saya akan menetapkan pola yang ramah, dan ini menjadi keharusan bagi kami sehingga pola kami lebih sederhana, tidak seribet seperti lalu-lalu,” ujar Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo dalam acara seminar nasional “Penguatan Koperasi Mendorong Perekonomian Nasional” dilansir dari laman lpdb.id, Jumat (20/7/2018).

Penyederhanaan syarat pinjaman ini mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2018 tentang kriteria dan persyaratan pengajuan pinjaman dana bergulir oleh koperasi. “Permenkop ini empat hari yang lalu diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sehingga penerapannya terbilang baru,”ujarnya. 

Dalam Permenkop tersebut dijelaskan syarat pengajuan pinjaman dana bergulir, yakni membuat surat permohonan, proposal, memiliki akta pendirian dan pengesahan, laporan keuangan yang jelas, laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan legalitas koperasi, pengurus, pengawas dan pengelola. 

“Sedangkan syarat bagi UMKM dan LKB atau LKBB hampir sama dengan koperasi, yang berbeda adalah UMKM dan LKB atau LKBB tanpa disertai laporan RAT,” papar Braman. 

Dengan penyederhanaan kriteria dan persyaratan ini, alur pengajuan pinjaman dana bergulir ke LPDB-KUMKM hingga proses pencairan hanya membutuhkan total waktu 21 hari kerja. Dengan menggunakan tiga pola pinjaman, yakni melalui Dinas Koperasi dan UKM, melalui lembaga penjaminan, dan langsung ke LPDB-KUMKM. 

Alokasi pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM tahun 2018 sebesar Rp 1,2 triliun. Nila ini diperuntukkan untuk pembiayaan syariah Rp 450 miliar, dan Rp 750 miliar lainnya untuk pembiayaan konvensional.

Sementara sasaran penyaluran akan difokuskan pada sektor produktif yang sebarannya lebih banyak berada di luar Pulau Jawa. 

“Saya sudah minta dinas setiap provinsi kumpulkan 20 koperasi sektor produktif seperti kopi, sawit, karet. Karena itu memiliki nilai tambah lebih besar dibandingkan sektor perdagangan,”ujarnya.

Sedangkan suku bunga LPDB meliputi program nawacita 4,5%  untuk sektor pertanian, perikanan, perkebunan, sektor riil KUMKM yang bergerak dibidang manufaktur, kerajinan, industri kreatif  sebesar 5%, simpan pinjam 7 % (koperasi simpan pinjam, LKB, LKBB dan BLUD) dan pembiayaan syariah yaitu bagi hasil maksimal 60:40 (KSPPS/USPPS, LKB Syariah, LKBB Syariah). (***/UKM01)
 


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved