Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut BPK Sumut Capai 76,11%

Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut BPK Sumut Capai 76,11%

Diposkan: 26 Jun 2019 Dibaca: 812 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN - Kepala Perwakilan BPK Sumut, VM Ambar Wahyuni mengatakan per 19 Juni 2019 tercatat persentase penyelesaian tindak lanjut Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Utara (BPK Sumut) terkait penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) mencapai 76,11%.

Sementara, persentase tindak lanjut Pemprov Sumut mencapai 78,58%.

Hal tersebut dikatakanya di acara Media Workshop Pengelolaan Keuangan Negara Triwulan II tahun 2019 di kantor BPK Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (26/6/2019)

Ia menyebutkan, persentase tindak lanjut terbawah di peringkat I ditempati oleh Kabupaten Nias Barat (56,51%), peringkat II Kabupaten Labuhanbatu (62,12%) dan peringkat III Kabupaten Padanglawas (64,36%).

"Untuk penyerahan LKPD TA 2018, ada sebanyak 28 pemerintah daerah (pemda) yang menyerahkan tepat waktu (s/d 31 Maret 2019) dan enam pemda yang menyerahkan  tidak tepat waktu (lebih dari 31 Maret 2019)," jelasnya.

Berdasarkan timeline pemeriksaan atas LKPD TA 2018, katanya, BPK telah menyelesaikan 34 pemeriksaan interim LKPD TA 2018, 33 pemeriksaan terinci LKPD TA 2018 dan masih melaksanakan pemeriksaan terinci LKPD Pemkab Nias Selatan serta telah menyerahkan 33 LHP atas LKPD TA 2018.

"Untuk opini TA 2018, ada 17 pemda yang meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP), 13 pemda yang meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP) dan tiga pemda yang meraih opini tidak menyatakan pendapat (TMP) atau disclaimer. Namun, belum termasuk opini Pemkab Nias Selatan," pungkasnya.

Disebutkannya, ada enam pemda yang opininya meningkat dari WDP ke WTP yakni Pemkab Batubara, Deliserdang, Serdangbedagai, Gunungsitoli, Sibolga dan Tebingtinggi. Sementara, pemda yang opininya menurun dari WTP ke WDP ada tiga pemda yakni Pemkab Labuhanbatu Utara, Pakpak Barat dan Pemkot Pematangsiantar. (UKM06)

 

 


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved