Perluas Pasar, Pelaku Usaha Kuliner Harus Lengkapi Sertifikasi Halal

 Perluas Pasar, Pelaku Usaha Kuliner Harus Lengkapi Sertifikasi Halal

Diposkan: 17 Nov 2019 Dibaca: 1433 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN - Pelaku usaha kuliner seperti restoran, kafe atau rumah makan didorong untuk melengkapi sertifikasi halal agar bisnisnya bisa semakin berkembang. Apalagi saat ini, Undang-undang (UU) No 33 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) pada 17 Oktober 2019 lalu, resmi diterapkan.

Sertifikasi halal ini juga akan memberikan rasa nyaman bagi konsumen. Bahkan di negara maju seperti Jepang, restoran halal sudah menjadi trend. Hal ini bukan saja untuk menarik minat wisatawan tetapi meningkatkan omset penjualan karena semakin banyak pengunjung.

"Sebagai ibu rumah tangga, kita harus mewajibkan keluarga untuk memasuki restoran atau kafe yang bersertifikat halal,"ujar Ketua Forum Komunikasi Muslimah Indonesia (FKMI) Hj Revita Lubis, baru-baru ini.

Meskipun sambungnya, pemilik usaha tersebut seorang muslim ataupun muslimah serta yakin produk yang disediakan yang halal, namun wajib juga mengurus sertifikat halal.

"Kenapa?, sebab dengan adanya jaminan halal kostumer jadi datang dengan kenyamanan. Karena halal itu, bukan karena daging dipotong secara Islami, tapi dengan bersertifikat halal, makanannya bersih, sehat dan terjamin tidak membawa mudarat,"sambungnya.


Saat ini, sambungnya, dengan adanya UU No 33, maka sertifikasi halal menjadi sesuatu yang mewajibkan bagi bisnis kuliner. “Karenanya mulai sekarang wajib diurus dan  itu syarat utama bagi yang ingin membuka usaha kuliner, baik online atau konvensional,"imbuhnya.

Salah usaha kuliner yang sudah melengkapi sertifikasi halal, Restoran Junction dikawasan Jalan Uskup Agung. Manager Restoran Junction, Simon mengakui dengan adanya UU sertifikasi halal ini membuka pasar yang lebih luas. Apalagi saat ini trend dan kesadaran masyarakat untuk menikmati kuliner halal semakin tinggi. Sehingga sertifikasi halal ini memberikan rasa nyaman bagi kostumer yang datang untuk menikmati kuliner ditempatnya.

"Restoran bersertifikat halal itu bukan menjurus ke agama tapi pada kualitas dan meraih pangsa pasar era kini,"ujarnya.


Menurutnya, sertifikat halal restoran disertai dengan pelatihan secara khusus bagi karyawan, serta penyediaan bahan baku berlabel halal, telah memberi perubahan bagi perjalanan bisnis restoran yang dikelolanya.

"Konsep halal sesuai dengan sertifikat yang telah kami miliki memberikan efek positif. Jumlah pengunjung bertambah dan ada cabang baru,"katanya.

Memang konsekwensinya sebutnya, tidak ada lagi yang berbau haram ditawarkan ke pengunjung semisal minuman beralkohol. Padahal minuman itu sangat laris di kelasnya. Kemudian, semua bahan baku yang digunakan harus berlabel halal.


"Kedepan konsep halal akan  dilengkapi dengan ukuran kalori dari setiap yang akan dikonsumsi. Sehingga makanan halal, sehat, higienis akan jadi pilihan bagi setiap konsumen. Kalau harga tergantung dari menu yang dipilih, tapi di tempat ini pengunjung juga banyak mahasiswa, karena harga menu sangat bervariasi yang lokal dan impor juga ada,"kata pengusaha yang pernah tinggal di Amerika Serikat ini.

Untuk diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan seluruh produk, termasuk hasil produksi Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019. (rel)


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved