Perda Penambahan Penyertaan Modal ke PT Bank Sumut Disahkan

Perda Penambahan Penyertaan Modal ke PT Bank Sumut Disahkan

Diposkan: 20 Dec 2018 Dibaca: 1318 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN-Tiga Peraturan Daerah (Perda) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Kamis, (20/12/2018). Salah satunya, Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal ke PT Bank Sumut.

Sementara dua Perda lainnya, masing-masing Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumut tahun 2018-2038,  serta Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Gubernur Sumatara Utara, Edy Rahmayadi mengharapkan dengan disahkannya ketiga Perda tersebut, bermanfaat dan bisa menjadikan masyarakat Sumut lebih sejahtera dan bermartabat.

Hal ini diungkapkannya, ketika menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman.

“Semoga dengan disahkannya tiga Perda ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Utara, dalam rangka menjadikan Sumatera Utara yang bermartabat,” ujarnya.

Penambahan penyertaan modal pada PT Bank Sumut diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprovsu. Selain itu, penambahan modal juga diharapkan dapat mendorong percepatan pengembangan bisnis perbankan.

“Seperti pengembangan sistem teknologi informasi terbaru, peningkatan kompetensi SDM, memperluas jaringan kantor, dan lain sebagainya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Edy Rahmayadi berterima kasih atas disahkannya Perda yang merupakan inisiatif Pemprovsu tersebut. “Saya sampaikan rasa hormat dan rasa terima kasih yang tak terhingga atas dukungan yang telah diberikan,”pungkasnya. (UKM06)


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved