Per Agustus, Inilah 50 Pergadaian Kantongi Izin OJK

Per Agustus, Inilah 50 Pergadaian Kantongi Izin OJK

Diposkan: 04 Sep 2018 Dibaca: 1510 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanda terdaftar dan berizin kepada 50 perusahaan pergadaian di Indonesia. Jumlah tersebut terhitung sampai tanggal 27 Agustus 2018.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan 50 perusahaan gadai yang mendapat restu dari OJK itu terdiri dari satu perusahaan pergadaian pemerintah yang memperoleh tanda penegasan. Sementara 13 perusahaan pergadaian swasta yang mendapat izin usaha, serta 36 pergadaian swasta yang telah terdaftar di OJK.

"Keseluruhan pelaku usaha gadai yang telah mengajukan pendaftaran maupun perizinan ke OJK per 27 Agustus 2018 adalah sebanyak 73 pelaku pergadaian swasta. Dari jumlah itu, 13 pelaku usaha gadai telah mendapatkan izin, satu pergadaian pemerintah memperoleh tanda penegasan, 36 pelaku memperoleh tanda terdaftar. Sisanya sebanyak 23 pelaku usaha pergadaian swasta sedang dalam proses di OJK," jelas Sekar dikutip dari kontan.co.id, Selasa (4/9/2018).

Dengan jumlah pergadaian yang terdaftar dan berizin tersebut, OJK tetap fokus melakukan pemetaan dan sosialisasi kepada pegadaian lain yang belum mengajukan izin usaha kepada OJK, meskipun batas waktu pendaftaran telah lewat yaitu sampai 29 Juli 2018. Pembatasan waktu itu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.

Menurutnya, bagi perusahaan gadai swasta yang telah beroperasi sebelum POJK tersebut diterbitkan maka dapat mengajukan permohonan pendaftaran usaha gadai ke OJK. Sementara bagi pelaku usaha yang akan menyelenggara usaha gadai setelah POJK itu diterbitkan dapat mengajukan permohonan perizinan usaha pergadaian ke OJK.

"Mengingat batas waktu pendaftaran bagi pelaku usaha gadai telah berakhir pada tanggal 29 Juli 2018 atau dua tahun sejak POJK 31 diundangkan, maka bagi pelaku usaha gadai yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum POJK itu ada dapat mengajukan permohonan pendaftaran," jelas Sekar.

Meskipun jumlah pergadaian yang mendaftar terus meningkat, tapi itu belum seluruh perusahaan gadai yang beroperasi di Indonesia. Salah satu yang menjadi kendala perusahaan mengajukan legalitas ke OJK, yaitu terkait jumlah modal usaha dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM).

Berdasarkan aturan, pelaku usaha yang telah terdaftar dan berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, pada saat mengajukan izin usaha harus memenuhi ekuitas sebesar Rp 500 juta untuk lingkup wilayah kabupaten atau kota, sedangkan provinsi sebanyak Rp 2,5 miliar. Selanjutnya, modal usaha harus disetor secara tunai atas nama perusahaan pegadaian melalui bank umum atau bank syariah di Indonesia.

Kendala lainnya yaitu terkait ketersediaan SDM, dimana ada ketentuan di POJK yang mewajibkan pelaku usaha gadai untuk memiliki penaksir gadai yang telah bersetifikasi di masing-masing unit pelayanan. Berbagai kendala tersebut, tak membuat pihak OJK berdiam diri untuk mengajak perusahaan gadai lain mengajukan izin resmi di Indonesia.

Dalam rentang waktu satu tahun hingga batas pendaftaran izin pada 29 Juli 2019, OJK kerap melakukan sosialisasi, selanjutnya mengirimkan surat peringatan pertama dan kedua. "Jika diabaikan, maka OJK akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penerbitan," kata dia.

Adapun perusahaan yang mendapatkan tanda terdaftar dan berizin dari OJK, adalah sebagai berikut:

Perusahaan pergadaian yang memperoleh tanda penegasan:

1. PT Pegadaian (Persero)

Perusahaan pergadaian swasta yang mendapat izin usaha dari OJK:

1. PT HBD Gadai Nusantara

2. PT Gadai Pinjam Indonesia

3. PT Sarana Gadai Prioritas

4. PT Pegadain Mitra Kepri

5. PT Sili Gadai Nusantara

6. PT Jawa Barat Gadai

7. PT Jasa Gadai Syariah

8. PT Pergadaian Dana Sentosa

9. PT Sahabat Gadai Sejati

10. PT Gadai Mitra Rakyat

11. PT Pondok Gadai Indonesia

12. PT GDC Solusi Gadai

13. PT Indogold Solusi Gadai

Perusahaan Gadai Yang telah terdaftar di OJK:

1. KSP Mandiri Sejahtera Abadi

2. KSU Dana Usaha

3. PT Mas Agung Sejatera

4. PT Surya Pilar Kencana

5. PT Svaraputra Penjuru Vijaya

6. PT Pusat Gadai Indonesia

7. Solusi Gadai

8. PT Persada Aritha Mandiri

9. CV Soverino Ekasakti

10. UD Ijab

11. Mitra Kita

12. CV Prima Perkasa

13. Gadai Murah Jogja

14. PT Awi Gadai Jogja

15. Mari Gadai

16. Gadai Ogan

17. Gadai Oke

18. Gadai Smile

19. Indotech Gadai

20. KSU Ar-Rahman Berbagi Berkah

21. PT Nasaba Jaya

22. CV Pioneer Kita

23. Berkat Mandiri Sejahtera

24. PT Cipta Dana Gadai

25. Fiqri Phone

26. CV Mitra Aci Global Perkasa

27. Bless Gadai

28. GM Com Gadai

29. Ota Jaya Gadai

30. Nimfa Gadai

31. Ginting Gadai

32. Dotri Gadai

33. PT Gadai Bagong Sejahtera

34. Koperasi Citra Bella Sarana

35. PT Pegadaian Eva Group

36. Alfa Persada Gadai

 

Sumber : Kontan.co.id

 


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved