Penurunan Tarif Pajak 0,5%, Masih Bebani Pelaku UKM

Penurunan Tarif Pajak 0,5%, Masih Bebani Pelaku UKM

Diposkan: 24 Jun 2018 Dibaca: 669 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, BALI-Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih terbebani, meskipun pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM menjadi 0,5% dari omzet.

Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, diterapkannya aturan baru tersebut, masih memberatkan pelaku UMKM. Karena pelaku UMKM  perlu menambah biaya-biaya untuk membuat pembukuan. Apalagi, jika harus menggunakan konsultan pajak.

“Ya memberatkan. Membuat pembukuan mengakibatkan adanya administrasi. Boro-boro membuat laporan pembukuan, sudah syukur pelaku UMKM ada pencatatan," ujar Ikshan dikutip dari kumparan, Sabtu (23/6/2018).

Selain itu, Ikhsan juga khawatir jika nantinya banyak pengusaha besar yang bermanufer menjadi UMKM demi mendapat insentif pajak tersebut. Untuk itu, dia meminta petugas pajak bisa lebih teliti dalam hal ini.

"Kami minta kepada Dirjen Pajak juga mewaspadai dan mencermati pengusaha-pengusaha besar yang bermetamorfosis menjadi UMKM, dalam rangka menghindar dari pembayaran pajak," katanya.

Namun demikian, dia tetap berharap ke depannya pemberlakuan pajak UMKM bisa lebih rendah lagi. "Karena di negara lain PPh untuk UMKM dipatok 0%," tambahnya.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan adanya aturan baru ini maka beban pajak yang ditanggung pelaku UMKM menjadi lebih kecil. Dengan demikian, pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Pelaku UMKM juga semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial. "Selain itu, ketentuan ini juga memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajiib pajak melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan," kata Hestu.

Adapun secara umum ketentuan tersebut mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, yang merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final sebelumnya (PP 46 Tahun 2013).

Pokok perubahan pengaturannya mencakup penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya. Selain itu, diatur juga jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% untuk WP Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun; WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun; sedangkan untuk WP Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun.(***)


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2024. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved