Pengusaha Toko Online Minta Pajak e-Commerce Ditunda

Pengusaha Toko Online Minta Pajak e-Commerce Ditunda
sumber: detikfinance

Diposkan: 14 Jan 2019 Dibaca: 457 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menunda penerapan kebijakan PMK 210 yang mengatur tentang pembayaran pajak platform e-commerce.

Selain itu, ia pun menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang regulasi. Sebab pemerintah belum melakukan sosialisasi yang cukup.

"Kita meminta Kemenkeu untuk menunda dan mengkaji ulang keputusan PMK ini terutama bagian pajak," jelasnya di Centennial Tower, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Menurutnya, perlu adanya koordinasi dengan pihak terkait dalam penerapan PMK 210. Ignatius juga berbicara apabila tidak ada pihak yang dirugikan, maka pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut.

"Kami siap untuk diajak bekerja sama untuk mencari jalan keluarnya, jika dari hasil studi menunjukkan bahwa ini tidak akan menyulitkan industri kami dan bahkan mempermudah dan memperbesar kontribusi ekonomi, pasti kita dukung," ujar dia.

Ketua umum idEA tersebut meminta dilakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum menerapkan perturan yang mengatur pajak para e-commerce.

"Iya jadi mau nggak mau memang karena studinya kita tidak pernah lihat, entah itu ada atau tidak ya, tapi kita tidak pernah liat. Jadi kita sebenarnya berharap ini ditunda dululah," kata Untung. (*)

Sumber : detikFinance
 


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2024. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved