Pemerintah Fokus Hilirisasi Industri Migas
Diposkan: 17 Jun 2019 Dibaca: 790 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen terus memperkokoh sektor migas dan energi dalam negeri. Ini diwujudkan melalui kebijakan hilirisasi industri migas dan pengoptimalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) terhadap komponen pembangkit energi.
“Kedua upaya tersebut telah digalakkan pemerintahan,”ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-3 Purnomo Yusgiantoro Center di Jakarta, dilansir dari laman kemenperin, Senin (17/6/2019).
Industri mesin dan peralatan pendukung ketenagalistrikan misalnya sebut Airlangga, dinilai semakin berkembang seiring peningkatan permintaan di pasar domestik. Perkembangan industri ini juga mendorong pengoptimalan TKDN sehingga dapat mensubstitusi produk impor.
“Industri kita sudah mampu memproduksi mulai dari peralatan pembangkit listrik sampai transmisi dan distribusi listrik,” tuturnya. Beberapa produk penunjang ketenagalistrikan telah berhasil dibuat industri dalam negeri, di antaranya komponen utama pembangkit seperti gas insulated switchgear (GIS), boiler, generator, power transformator, pompa, balance of plant (BOP), tower transmisi, konduktor, trafo distribusi, dan panel listrik.
“Capaian ini juga menunjukkan, kompetensi engineering kita sudah mampu bersaing dalam menghasilkan produk yang kompetitif untuk pasar domestik dan ekspor,” ungkap Airlangga.
Hal ini selaras dengan fokus pemerintah yang kian gencar dalam membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya di sektor industri.
Apalagi, lanjut Airlangga, pemerintah sedang menggenjot penggunaan produk dalam negeri di semua sektor pembangunan khususnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Upaya ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Di sisi lain, Kemenperin juga telah menerbitkan regulasi pengoptimalan TKDN untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Menperin menyakini kebijakan penggunaan produk dalam negeri dan pesatnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, akan membawa efek berganda yang luas terutama dalam upaya mendongkrak kinerja sektor industri nasional.
“Keberadaan listrik ibarat jantung bagi kehidupan sektor industri. Itu sebabnya, tidak berlebihan apabila investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia selalu menanyakan ketersediaan pasokan listrik,” paparnya. (*/kemenperin)