Pembiayaan Mikro, Solusi Permodalan Nelayan

Pembiayaan Mikro, Solusi Permodalan Nelayan

Diposkan: 06 Jun 2018 Dibaca: 1626 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA- Permodalan menjadi kendala yang banyak dihadapi masyarakat nelayan. Sulitnya akses, persyaratan yang berbelit-belit hingga ketidaktahuan menjadi faktor enggan mengurus kredit bergulir.

Dilansir dari laman resmi kominfo.go.id, Rabu (6/6/2018), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) dibawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tahun 2018 ini, mendapatkan alokasi dana kelolaan sebesar Rp 1,35 triliun.

Jumlah ini meningkat Rp 850 miliar dari tahun 2017 yang hanya sebesar Rp 500 Miliar. Lokasi layanan pendampingan LPMUKP di tahun ini ditargetkan tersebar di 239 kota dan kabupaten seluruh Indonesia.

Untuk penyaluran pembiayaan permodalan nelayan skala mikro ini disalurkan LPMUKP melalui kerja sama dengan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan LKM Syariah serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR syariah yang sudah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kerjasama BLU LPMUKP dengan LKM ini merupakan kemitraan yang strategis karena dapat memperluas jangkauan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro di bidang Kelautan & Perikanan. LKM lebih mengenal para pelaku usaha yang dilayani karena LKM berada langsung di tengah-tengah mereka. Optimalisasi fungsi LKM ini selain sebagai pemberi/penyalur pinjaman juga memberikan pendampingan usaha.

Skema permohonan pengajuan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir ini sangat terjangkau bagi pelaku usaha, untuk skala yang belum terjangkau Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dimana permohonan permodalan dapat langsung dibuat oleh pelaku usaha dengan menyiapkan proposal yang berisi tentang profil usaha, rencana bisnis.

Kemudian, melampirkan surat permohonan pengajuan pinjaman, surat keterangan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP atau Dinas Kelautan dan Perikanan setempat serta dokumen pendukung lainnya yang ditentukan mitra LKM. Pendampingan usaha untuk pengajuan permodalan ini dapat dilakukan bersama-sama oleh BLU LPMUKP dan mitra LKM.

Pembiayaan mikro bagi nelayan kini hadir untuk menjawab dan memberikan solusi mudah permodalan bagi masyarakat nelayan. Fasilitasi bantuan pendanaan bagi nelayan kecil ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi bantuan pendanaan dan bantuan pembiayaan bagi nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, pembudidaya ikan kecil, penggarap lahan budi daya, petambak garam kecil, dan penggarap tambak garam, termasuk keluarga nelayan dan pembudidaya ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.

Pemerintah memberdayakan nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil melalui penyediaan skim kredit bagi nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil, baik untuk modal usaha maupun biaya operasional dengan cara yang mudah, bunga pinjaman yang rendah, dan sesuai dengan kemampuan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil. (***/UKM01)

 

 

 

 


Tags

1 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved