Pelaku Usaha Diajak Urus Merek
Diposkan: 15 Oct 2018 Dibaca: 1009 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Sumut, Priyadi mengajak pelaku usaha mendaftarkan produk atau barangnya agar memiliki hak kekayaan intelektual (HAKI) maupun merek. Sebab merek merupakan identitas atau jati diri produk.
Sejak tahun 2016 hingga Agustus 2018 sebut Priyadi, produsen atau pelaku usaha yang mengajukan permohonan merek ini, masih sangat minim. Tercatat baru ada 66 produsen, dan 28 diantaranya 28 telah disetujui hak mereknya. Para pemohonon ini, datang dari berbagai daerah seperti Sidikalang, Toba, Samosir, Medan, Siantar.
Menurut Priyadi, jumlah tersebut belum sebanding dengan potensi usaha yang ada Sumut. Sebab jumlah produk yang berpotensi didaftarkan memiliki hak merek sangat besar.
Karenanya Kemenkumham Sumut akunya, sejak tiga bulan terakhir intens mendorong kabupaten/kota mendaftarkan mereknya. Sehingga produknya dikenal masyarakat luas, tidak hanya nasional namun juga internasional.
“Ini kan banyak sekali makanan olahan, khas produk indikasi georafis,”ujarnya seraya menambahkan saat ini pihaknya terus melakukan pemetaan potensi yang belum tergali dengan baik.
Untuk mencapai hal tersebut, pihaknya pun melakukan upaya jemput bola ke kabupaten/kota dengan melakukan sosialiasasi, agar produknya didaftarkan.
Hak merek ini sebutnya, sangat penting untuk mengenali satu produk. Misalnya, kopi. Dengan adanya merek maka masyarakat akan dengan mudah bisa memilih dan mengenali, produk mana yang akan dipilihnya.
Selain itu, ditengah era milenial dan kecanggihan tehnologi saat ini, konsumen juga bisa dengan mudah mendapatkan informasi tentang produk melalui media sosial.
Hal ini tentunya, juga akan membantu pelaku usaha, dalam mempromosikan produknya. Sehingga dapat menekan biaya promosi agar tidak terlalu besar. (UKM01)