Pelaku Perunggasan Nasional Diajak Stabilkan Harga Unggas Hidup

Pelaku Perunggasan Nasional Diajak Stabilkan Harga Unggas Hidup

Diposkan: 17 Jun 2019 Dibaca: 1208 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, SOLO - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengundang para pelaku perunggasan, pakar, dan unsur pemerintahan untuk membahas situasi perunggasan nasional. Khususnya terkait rendahnya harga unggas hidup/livebird (LB) di tingkat produsen di beberapa daerah yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 96 Tahun 2018 mengenai harga acuan pembelian ditingkat petani dan harga acuan pembelian di tingkat konsumen, harga acuan pembelian daging ayam ras untuk batas bawah di tingkat peternak sebesar Rp.18.000 dan harga batas atas sebesar Rp.20.000 sedangkan harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp. 34.000. Namun di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, harga LB masih ada dibawah batas bawah tersebut.

“Kami mengharapkan masukan dari para pelaku perunggasan, pakar, dan pemerintah daerah agar hasil pertemuan koordinasi stabilisasi produksi, distribusi dan harga livebird ini dapat menjadi solusi terbaik untuk perunggasan nasional kedepan” ungkap Dirjen PKH, Kementan, I Ketut Diarmita.

Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian perdagangan, Wakil Ketua Satgas Pangan Mabes Polri, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan D.I. Yogyakarta, perwakilan Dinas Peternakan Jawa Timur, Kepala BBVET Wates, Ketua GPPU, Ketua Pinsar Indonesia, Ketua GOPAN, Ketua PPUN, Presidium PRPM, dan perwakilan perusahaan integrator dan mandiri.

Ketut menjelaskan langkah awal dalam stabilisasi harga LB dengan pengurangan DOC FS broiler sebesar 30% dari populasi telur tetas fertile di seluruh Indonesia yang diawasi tim yang melibatkan unsur Ditjen Peternakan dan Keswan, Dinas yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi/Kabupaten/Kota, GPPU, GOPAN, PPUN dan PINSAR.

Kemudian memastikan pengusaha unggas integrator tidak menjual semua ayam yang diternakkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dijual ke pasar tradisional di wilayah tersebut.

Hal penting lain yang menjadi kesepakatan adalah pentingnya review Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi terutama Pasal 12 mengenai kepemilikan RPHU dan rantai dingin dalam rangka penyempurnaan regulasi di bidang perunggasan dan definisi integrator dan peternak mandiri, serta review Permendag Nomor 96 Tahun 2018 terkait harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen dan mengkaji harga acuan DOC FS dan pakan.

"Pemerintah juga meminta kepada para pelaku usaha perunggasan agar berupaya menaikan harga LB secara berkala menuju harga acuan sesuai dengan permendag No 96 tahun 2018" tegas Ketut.

Sementara itu dalam rangka menyelesaikan harga LB yang rendah di beberapa daerah, Tjahya Widayanti, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag mengimbau agar ARPHUIN bekerjasama dengan pasar retail modern dalam membantu menyerap stock LB dan daging ayam terutama di wilayah Jateng dan Jatim.(*/pertanian)

 

 


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved