Pedagang Pasar Kampung Lalang Masih Belum Bisa Tempati Kiosnya
Diposkan: 23 Jun 2019 Dibaca: 880 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN- Pasca dilakukan penertiban oleh PD Pasar Kota Medan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan (Satpol-PP) Kota Medan beberapa hari lalu, para pedagang pasar kampung lalang masih belum bisa menempati kiosnya. Pasalnya kios-kios mereka masih digembok dan dikuasi oleh PD pasar kota Medan.
"Kami tidak diperbolehkan berjualan, Mereka (PD pasar) bilang kami harus buat surat perjanjian dulu, isinya surat itu agar kami tidak berjualan kain di kios kami itu, kami harus berjualan sesuai zooning," kata Ketua Pedagang sekaligus salah seorang pedagang, Erwina, Sabtu (22/6/2019) yang kiosnya digembok karena berjualan di kaki lima dan kiosnya yang berada di lantai satu berjualan kain yang tidak sesuai zooning.
Dikatakan Erwina, bagaimana ia dan lainnya bisa berjualan aksesoris (sesuai zooning) di lantai satu sementara barang yang mereka miliki untuk dijual adalah kain.
"Saya tegaskan sama PD pasar biar saja kios kami tutup sampai kami punya modal untuk berjualan aksesoris dan saya juga bilang bahwa selama kami tutup jangan minta kutipan apapun kepada kami karena kami tidak menempatinya. Tapi PD pasar tidak mau dan keberatan dengan alasan merugi," kata Erwina kesal.
Alasannya berjualan di luar gedung pasar kampung lalang sementara ia punya kios di dalam gedung dikarenakan sepi pembeli. Ia mengaku sangat minim terjadi transaksi jual beli di lantai 1 gedung pasar kampung lalang itu sehingga ia juga berjualan di pinggir jalan Kelambir 5 atau menjadi PKL yang melanggar aturan.
Sementara itu, sebelumnya Dirut PD pasar kota Medan, Rusdi Sinuraya menegaskan akan menguasai kios pedagang jika tidak mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Kendati sempat dikatakan akan memberi waktu 1 bulan bagi pedagang mengganti jenis jualannya sesuai zooning.(UKM06)