Pajak UMKM Ditarget Naik Rp 100 Miliar
Diposkan: 30 Apr 2019 Dibaca: 1258 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan perpajakan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah naik sebesar Rp 100 miliar dari tahun lalu menjadi Rp 5,8 triliun.
Tahun lalu, Kemenkeu mencatat penerimaan pajak UMKM mencapai Rp 5,7 triliun dari total penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.315,9 triliun.
“Ya kita targetkan tahun ini paling tidak mencapai Rp 5,8 trilin. UMKM di Indonesia jumlahnya memang sangat banyak tapi kan tidak masuk kategori wajib pajak,” kata Robert dilansir dari Republika.co.id, Selasa (30/4/2019).
Mengutip statistik Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat 62.922.617 badan usaha di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 58.627 (0,09 persen) merupakan usaha menengah, 757.090 (1,20 persen) usaha kecil, dan 62.106.900 (98,7 persen) termasuk usaha mikro.
Namun, dari jumlah itu, Robert memaparkan saat ini baru terdaftar sekitar 1,8 juta UMKM yang menjadi wajib pajak di Indonesia. Ia mengatakan, meskipun jumlah UMKM di Indonesia mencapai puluhan juta, tidak semuanya masuk kategori wajib pajak berdasarkan tingkat penghasilannya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, sejauh ini posisi kepatuhan pajak di Indonesia baru mencapai 71 persen atau sekitar 12,5 juta dari total jumlah wajib pajak di Indonesia. Jika ditelisik lebih dalam, pembayaran pajak di Indonesia didominasi oleh penerimaan korporasi.
Menurut dia, hal itu yang membuat situasi dan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kadang kala mengikuti siklus ekonomi. Ketika ekonomi meningkat, penerimaan pajak ikut terdorong. Namun, ketika siklus tengah melambat, penerimaan pajak ikut menyusut. Hal itu dikarenakan pola korporasi yang tergantung pada kondisi ekonomi.
Sementara, Sri menilai, pembayar pajak yang jumlah pajaknya relatif kecil, seperti UMKM jauh lebih tahan. Itu sebabnya, pihaknya meminta Dirjen Pajak untuk dapat meningkatkan penerimaan perpajakan dengan basis wajib pajak yang lebih luas, khususnya UMKM. Namun, dengan catatan layanan yang amkin murah dan efisien sehingga UMKM tak lagi mengeluh untuk sekadar memenuhi kewajiban. (*)
Sumber : Republika.co.id