Overdimensi dan Overloading, Truk Akan Ditindak
Diposkan: 04 Jul 2018 Dibaca: 1069 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA– Angkutan barang yang kelebihan dimensi (overdimensi) maupun kelebihan muatan (overloading) akan ditindak. Kebijakan ini akan direncanakan akan diterapkan satu minggu ke depan. Langkah ini, sebagai upaya mengurangi dan mencegah terjadinya kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, maupun kerusakan jembatan.
“Hari ini kita melakukan launching kesepakatan, dalam satu minggu ini akan memberikan toleransi bagi mereka yang masih melangggar tetapi maaf dengan segala kerendahan hati, kita akan menegakkan aturan yang sudah ada satu minggu sejak ini,”ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dilansir dari laman dephub.go.id, Rabu (4/7/2018).
Menhub juga menjelaskan, ada beberapa komplain mengenai angkutan barang yang overdimensi dan overloading yang dapat mengakibatkan beberapa kendaraan harus menurunkan kecepatannya.
“Kita selalu mendapat komplain dari banyak pihak, mengapa perjalanan Jakarta-Bandung begitu lama, itu bisa 4 jam 5 jam. Karena diantaranya truk yang melintas kecepatannya yang harusnya 60 km/jam hingga 70km/jam di jalan tol, mereka hanya mampu maksimal 40 km/jam, ini menghambat mobil lain,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan penegakkan hukum terhadap truk atau angkutan barang overdimensi maupun yang overloading, pihaknya akan bekerjasama dengan stakeholder baik pemerintah maupun swasta serta adanya komitmen dari para pelaku usaha untuk mematuhi aturan.
“Nah oleh karenanya dalam koordinasi, kami dengan stakeholder baik pemerintah maupun swasta kita akan menegakkan aturan,” tutur Menhub. Untuk pelaksanaan pengawasan angkutan barang yang overdimensi dan overloading akan mengaktifkan pengoperasian 43 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan menempatkan jembatan timbang portable di ruas jalan tol.
“Jembatan timbang sudah ada 43 yang akan diaktifkan, untuk yang di jalan tol akan ada timbangan yang portable” ungkap Menhub. Budi Karya Sumadi berharap kebijakan ini tidak menimbulkan kontraproduktif dalam dunia industri Deklarasi dan Komitmen Tertib Angkutan Barang “ Zero Overdimensi dan Overloading” dihadiri oleh Perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Perwakilan dari Kejaksaan Agung, Perwakilan dari Mahkamah Agung, Kakorlantas Polri, Gaikindo, DPP Organda, Aptrindo, Askarindo dan Asosiasi Pupuk.(***)
(***)