Over Target, Realisasi PKB dan BBNKB di Sumut Capai Rp538 Miliar

Over Target, Realisasi PKB dan BBNKB di Sumut Capai Rp538 Miliar
Foto : Biro Humas Pemprovsu

Diposkan: 29 Jan 2019 Dibaca: 769 kali



UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN-Realisasi pajak daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2018 mencapai 5.219.369.124.912, atau 100,09%, dari yang ditargetkan sebesar Rp5.214.897.141.497. Khusus untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terdapat over target (kelebihan) sebesar Rp538.564.319.074.

Karenanya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta para kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara terus memberikan motivasi dan pemahaman kepada masyarakat wajib pajak tentang pentingnya membayar pajak. Sehingga semakin banyak masyarakat yang membayar pajak dan berguna bagi pembangunan dan kemakmuran masyarakat.

“Petugas pajak harus memberikan motivasi dan pemahaman yang positif kepada masyarakat, karena pajak itu gunanya untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat,” ujar Gubsu Edy Rahmayadi ketika bertemu para Kepala UPPD Samsat BPPRD Provsu, Selasa (29/1/2019) di Kantor UPPD Samsat Lubuk Pakam BPPRD Provsu di Deliserdang.

Gubsu pada kesempatan tersebut juga mengharapkan agar kesadaran masyarakat tentang kewajibannya untuk membayar pajak akan lebih meningkat di masa yang akan datang. “Perlu penyadaran bagi warga yang berkewajiban membayar pajak,” ujar Gubsu Edy yang hadir bersama oleh Ketua TP PKK Provsu Hj Nawal Lubis Edy Rahmayadi.

Acara tersebut juga dirangkai dengan pemberian Tali Asih kepada 150 orang anak. Tali asih tersebut diserahkan oleh Ketua TP PKK Provsu Hj Nawal Lubis Edy Rahmayadi yang didampingi Gubsu Edy Rahmayadi dan Kepala BPPRD Provsu Sarmadan Hasibuan.

Sementara itu, Kepala BPPRD Provsu Sarmadan Hasibuan menyampaikan, berdasarkan undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat 5 jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

“Dari kelima jenis pajak tersebut, maka 3 jenis pajak diantaranya yakni, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan dikelola secara langsung oleh unit pengelola pendapatan daerah (UPPD) samsat,” katanya.

Untuk pajak kendaraan bermotor, katanya, ditargetkan sebesar Rp1.750.758.714.765, sampai dengan 31 Desember 2018, realisasinya mencapai Rp 2.048.414.970.446 (117%). Bea balik nama kendaraan bermotor, ditargetkan sebesar Rp1.185.526.937.732 realisasinya sebesar Rp1.426.435.001.125, (120,32%).

Khusus pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pelampauan target penerimaan adalah akibat dari pemberlakuan Peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor 57 tahun 2018 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, atau yang dikenal masyarakat dengan istilah “pemutihan denda pajak”.

“Dengan pemberlakuan peraturan gubernur ini akumulasi target PKB dan BBNKB sebesar Rp 2.936.285.652.497, mampu direalisasikan sebesar Rp3.474.849.971.571, yang berarti terdapat over target (kelebihan) sebesar Rp538.564.319.074,” ujar Sarmadan.

Begitu juga dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, ditargetkan sebesar Rp 785.000.000.000, sampai dengan 31 Desember 2018, realisasinya sebesar Rp 879.614.026.777, atau (112,05%). Namun untuk pajak air permukaan, ditargetkan sebesar Rp 577.000.000.000 sampai dengan 31 Desember 2018, realisasinya adalah sebesar Rp 44.081.647.284, (7.64%). “Hal ini karena hingga akhir tahun anggaran 2018 estimasi penerimaan dari PT Inalum belum dapat direalisasikan,” jelasnya.
 

Untuk pajak rokok, ditargetkan sebesar Rp 916.611.489.000 sampai dengan 31 Desember 2018, realisasinya sebesar Rp 820.823.479.280 (89,55%). Hal ini karena adanya kebijakan pemerintah melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/pmk.07/2018, yakni berupa pemotongan BPJS Kesehatan sebagai kontribusi program jaminan kesehatan sebesar 37,5% dari realisasi penyetoran pajak rokok.

Disampaikan Sarmadan dengan realisasi penerimaan yang bervariasi tersebut, maka secara kumulatif, pajak daerah yang ditargetkan sebesar Rp 5.214.897.141.497, dapat direalisasikan sebesar Rp 5.219.369.124.912, atau 100,09%.

“Tentunya hal ini patut untuk disyukuri, oleh karenanya pada kesempatan ini kami sengaja menghadirkan 100 orang anak-anak dari panti asuhan al-Washliyah Lubuk Pakam untuk bersama-sama dengan kita mensyukuri pencapaian target ini, sembari berdoa kiranya target-target yang telah ditetapkan pada tahun anggaran 2019 dapat tercapai dengan optimal,” harap Sarmadan. (rel)


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved