Mulai 2019, Pegadaian Sudah Terima Gadai Sertifikat Tanah dan Bangunan

Mulai 2019, Pegadaian Sudah Terima Gadai Sertifikat Tanah dan Bangunan
Kepala Kanwil PT Pegadaian (Persero) Medan Hakim Setiawan

Diposkan: 16 Mar 2019 Dibaca: 1199 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN-PT Pegadaian (Persero) mulai bisa menerima gadai sertifikat tanah dan bangunan sejak akhir tahun 2018.

Ini adalah layanan atau produkbaru, mengingat selama ini hanya menerima agunan gadai harta bergerak.

Kepala Kanwil PT Pegadaian (Persero) Medan Hakim Setiawan mengatakan, sejak dioperasionalkan aktif tiga bulan lalu sudah terealisasi kredit gadai sertifikat tanah dan bangunan (rahn tasjily) sebesar Rp10 miliar di Banda Aceh, Medan dan Rantauprapat.
     
"Pegadaian saat ini hanya menerima sertifikat yang sudah hak milik dan hak guna bangunan, produk baru gadai sertifikat tanah dan bangunan ini membuat Pegadaian makin leluasa mengembangkan usaha sampai ke daerah-daerah seperti petani bisa menggadaikan sertifikat sawahnya," katanya, Jumat (15/3/2019).
   
Dalam lima tahun ke depan, lanjutnya Pegadaian ditargetkan menjadi Lembaga Pembiayaan berbasis digital dan terbesar.
     
"Sedangkan target outstanding loan (OSL) Kanwil Medan tahun 2019 sebanyak Rp3,391 triliun, meningkat 16 persen dibanding Desember 2018 sebesar Rp2,960 triliun. Kami optimis target tercapai karena banyak produk baru Pegadaian," ujarnya. (UKM06)


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved