Mendesak Pengesahan Ranperda Pekerja Rumahan di Sumut

Mendesak Pengesahan Ranperda Pekerja Rumahan di Sumut
Talkshow dan workshop tentang Raperda Ketenagakerjaan untuk Akses Kerja Layak Pekerja Rumahan, Rabu (3/10/2018).

Diposkan: 03 Oct 2018 Dibaca: 1034 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN-Jumlah pekerja rumahan yang cukup banyak di Indonesia, khususnya Sumatera Utara (Sumut) membuat kehadirannya memerlukan perlindungan dalam segi hukum.

Data Yayasan Bina Keterampilan Pedesaan (BITRA) Indonesia, ada sekira 1400-an pekerja rumahan yang terjangkau pihaknya di empat daerah, Medan, Deliserdang, Langkat dan Binjai. Jika keseluruhan  Sumut, diprediksi mencapai ratusan ribu.

Untuk itu, MAMPU (Kemitraan Australia-Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan) mendesak adanya penerbitan Peraturan Daerah (Perda). Koordinator Tematis Perbaikan Kondisi Kerja Program MAMPU, Qorihani mengatakan pihaknya luncurkan Kampanye publik “Lindungi Pekerja Rumahan”  dengan tujuan untuk menyebarluaskan informasi tentang kondisi pekerja rumahan kepada masyarakat Iuas.

"Harapan kampanye ini adalah semakin banyak masyarakat yang mengetahui tentang kondisi pekerja rumahan yang minim akses terhadap kerja Iayak sehingga mendukung upaya advokasi perlindungan pekerja rumahan," katanya pada acara talkshow dan workshop tentang Raperda Ketenagakerjaan untuk Akses Kerja Layak Pekerja Rumahan, Rabu (3/10/2018).

Pihaknya melihat bahwa pekerja rumahan berperan penting di dalam rantai produksi berbagai komoditas dalam negeri, mulai dari Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga perusahaan multinasional. Pekerja rumahan berhak mendapatkan upah yang layak, jaminan sosial, serta perlindungan hukum.  

Apa lagi, MAMPU bersama mitra-mitra lokal terus mendampingi perempuan pekerja rumahan agar mereka menyadari dan memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja, seperti jaminan sosial, kondisi kerja yang Iayak, dan perlindungan sosial, lantaran belum adanya payung hukum.

Sementara itu, Kordinator program yayasan Bina Keterampilan Pedesaan (BITRA) Indonesia,  Erika Rosmawati mengatakan, untuk mendesak DPRD dan pemerintah daerah Provinsi Sumut segera mengesahkan Raperda Ketenagakerjaan yang di dalamnya terdapat pengakuan dan perlindungan bagi pekerja rumahan sangat penting.

"Selama ini kita sudah upayakan dalam mengadvokasi bersama Serikat Pekerja Rumahan Sejahtera dan berhasil mendorong pemerintah daerah memberikan akses BPJS Ketenagakerjaan kepada 400 pekerja rumahan," ujarnya.

Meski demikian, katanya, pada kenyataannya jumlah pekerja rumahan Iebih banyak dari yang mampu terjangkau poleh BITRA dan akses tersebut hanya dalam periode waktu tertentu.

Kabid Perlindungan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Fransisko Bangun mengatakan, pihaknya sudah memberikan 3 ribu kartu BPJS ketenagakerjaan kepada pekerja rumahan di daerah Sumut.

"Kita sudah mengkaji tentang Raperda perlindungan pekerja rumahan untuk Sumut, dan kita berharap secepatnya akan segera disahkan," ujarnya.

Talkshow tersebut diselenggarakan bersama empat mitra Program MAMPU pada Area Tematik Perbaikan Kondisi Kerja yakni Bina Keterampilan Pedesaan (BITRA), Mitra Wanita Pekerja Rumahan Indonesia (MWPRI), Trade Union Rights Center (TURC), dan Yayasan Annisa Swasti (Yasanti).(UKM05)


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved