Mau Pinjam Uang Secara Online? Perhatikan Hal Ini Dulu

Mau Pinjam Uang Secara Online? Perhatikan Hal Ini Dulu

Diposkan: 12 Aug 2018 Dibaca: 1086 kali


 

 

UKMKOTAMEDAN.COM, PERMASALAHAN yang terjadi pada Pinjaman Online (Fintech) saat ini, membuat beberapa pihak bersuara.

Salah satunya adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Mereka mencatatkan ada sekitar 50 pengaduan terkait aplikasi pinjam-meminjam (kredit online).

Beberapa keluhan sering diadukan yakni, pola menagih, hingga sistem perhitungan bunga dan denda yang tak jelas.

“Bentuk penagihan yang sering dilakukan adalah dengan cara mengancam hingga menagih lewat orang yang nomor handpone-nya ada di daftar kontak di seluler milik konsumen,” kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya melalui email pada Jumat (10/9/2018).

Anehnya, sejumlah pelaku usaha kredit online yang diadukan oleh konsumen ke YLKI tidak terdaptar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Usaha kredit atau pinjam online yang tidak befizin, sangat berisiko bagi konsumen karena telah melakukan transaksi secara ilegal.

Jika pemberi pinjaman online tidak terdaftar, maka ia tidak dinaungi oleh OJK dan aturan terkait pinjam-meminjam secara online. Karena dalam aturan OJK setidaknya ada sisi perlindungan konsumen yang detail mengatur pinjam meminjam secara online, baik dari segi pendirian perusahaannya, prosedur pendaftaran, perizinan, penyaluran pinjaman hingga aturan terkait cara penagihan.

Namun, jika pemberi pinjaman yang sudah terdaftar di OJK dan tetap melanggar atau merugikan konsumen, YLKI mendesak OJK secara tegas untuk menolak hingga membatalkan proses perizinannya.

“Maraknya cara penagihan kredit online yang dilakukan dengan menghubungi nomor kontak yang ada di handphone konsumen sebagai penerima pinjaman, adalah tindakan yang tidak pantas dan diduga kuat menyalahgunakan data pribadi (UU ITE ps. 26),” ungkapnya.

YLKI menilai, bisnis yang dijalankan oleh perusahaan kredit online sangatlah berisiko. Sebab, hanya sistem validasi online ditambah konsultasi dengan pihak ahli tanpa melihat kondisi pada Sistem Informasi Debitur pada Bank Indonesia. Karena itu, perlu cara khusus untuk menghindari tingginya kasus gagal bayar atas pinjaman yang diberikan, seperti merujuk cara menagih yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP.

“Atas masalah ini YLKI meminta OJK, Kominfo maupun Bareskrim Mabes POLRI untuk segera mengantisipasi hal ini agar tidak banyak konsumen yang menjadi korban. Juga bertindak tegas pada penyelenggara yang menyalahgunakan data pribadi konsumen. OJK seharusnya melakukan edukasi kepada konsumen terkait prinsip kehati-hatian pada data pribadinya,” ujarnya. (UKM04)


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved