Madrid Protocol Disosialisasikan Bagi Pelaku Usaha
Diposkan: 11 Oct 2018 Dibaca: 1286 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mensosialisasikan sekaligus memperkenalkan Madrid Protokol, sebuah sistem pendaftaran merek secara internasional yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang berorientasi eksport.
Dengan sistem ini, akan mempermudah akses bagi pelaku usaha luar negeri untuk mendaftarkan mereknya di Indonesia maupun sebaliknya. Hingga September 2018, anggota Madrid Protocol ini sudah mencapai 99 negara.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Fathlurachman, Rabu (10/20) menyebutkan sosialiasi yang digelar ini, sebagai upaya untuk memperkenalkan sekaligus memberikan pemahaman bagi pelaku usaha tentang urgensi memiliki merek.
Madrid Protocol sebutnya, akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperkenalkan dan memasarkan produknya. Apalagi, Sumatera Utara ini menurutnya memiliki potensi yang sangat besar. Dengan potensi tersebut, Madrid Protocol bisa dimanfaatkan pelaku usaha meningkatkan daya di pasar global. Indonesia sendiri sebutnya, baru efektif menjadi anggota Madrid Protocol sejak 2 Januari, setelah diaksesi Oktober 2017.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut, Priyadi menyebutkan Madrid Protocol ini bermanfaat untuk memperkenalkan produk sekaligus memberi nilai tambah.
Karena sistem Madrid Protocol ini sebutnya, akan sangat bermanfaat untuk berdaya saing di luar negeri. Oleh karenanya, pelaku usaha dihimbau dan diajak untuk memanfaatkannya.
Untuk diketahui, sosialisasi Madrid Protocol ini, di dua hari (10 hingga 11 Oktober) ini, diikuti puluhan pelaku usaha Kecil Menengah (UKM) di Sumut, salah satunya Komunitas Tangan Diatas (TDA) Medan dan menghadirkan sejumlah pembicara seperti, Irni Mela Yusnita, Pemeriksa Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. (UKM01)