Lakukan Monopoli di Sejumlah Pusat Perbelanjaan, KPPU Soroti Aplikasi OVO

Lakukan Monopoli di Sejumlah Pusat Perbelanjaan, KPPU Soroti Aplikasi OVO

Diposkan: 13 Jul 2019 Dibaca: 892 kali


 

UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN-OVO yang merupakan aplikasi smart disebut  memberikan  kemudahan dalam sejumlah transaksi  yang dilakukan masyarakat salah satunya pembayaran parkir ternyata mengundang keresahan bagi sebagian penggunanya.

Oleh karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (kanwil) I rencana akan melakukan penyelidikan terhadap aplikasi dompet digital milik Lippo Group, Ovo yang sudah digunakan di banyak area parkir mal dan pusat perbelanjaan karena diduga melakukan monopoli atau diskriminasi.

Hal tersebut ditegaskan komisioner KPPU Kanwil I, Guntur Syahputra kepada media pada Sabtu (13/7/2019). Dikatakan  pihaknya saat ini masih meneliti sejumlah pusat perbelanjaan maupun mall soal indikasi memberikan prioritas beberapa tempat parkir menggunakan Ovo.

"KPPU memiliki tugas dalam rangka mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ungkapnya lagi.

Tugas tersebut pun dilaporkan secara berkala kepada presiden dan DPR yang memiliki fungsi penilaian atas rencana penggabungan maupun peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, pengambilan aset, ataupun pembentukan usaha patungan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat.

Serta memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah berkaitan dengan praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat.

Sementara itu ketika ditanya dimana saja praktik monopoli ini diduga dilakukan ovo, Guntur menegaskan belum bisa membeberkan karena masih dalam penelitian.(UKM06)


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved