KPPU Kanwil I Advokasi OPD Pemkab Labura Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat

 KPPU Kanwil I Advokasi OPD Pemkab Labura Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat

Diposkan: 09 Aug 2019 Dibaca: 800 kali


 

UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I melakukan advokasi terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Pengadaan Barang/Jasa kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu Utara di Aek Kanopan pada Senin (6/08) bertempat di Gedung Aula Ahmad Dewi Syukur.

Tujuan kegiatan adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh OPD, hal-hal apa saja dalam pengadaan barang dan jasa agar tidak melanggar praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.  

Kakanwil I KPPU, Ramli Simanjuntak mengatakan kegiatan ini dilakukan juga dikarenakan sesuai dengan data KPPU Medan, Sumatera Utara masih menjadi Juara dalam persekongkolan tender di Wilayah Kerja KPPU yang dapat dilihat dari masih banyak laporan yang diterima khususnya mengenai pengadaan barang dan jasa  yang masuk dalam penyelidikan.  

"Di Sumut saat ini masih banyak laporan mengenai pengadaan barang dan jasa dan banyak.sudah pada tahan penyelidikan dan sidang," kata Ramli pada Kamis (8/8/2019).

Dikatakanya, Acara dibuka langsung oleh Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus dan dihadiri oleh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta pejabat-pejabat daerah terkait pengadaan barang/jasa seperti PPK dan Pejabat Pengadaan.

Dalam sambutannya Khairuddin Syah Sitorus meminta kepada para kepala OPD dan seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan kesempatan pada kegiatan tersebut untuk berkoordinasi dan konsultasikan kepada KPPU sehingga dapat aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas di tengah persaingan di bidang pengadaan barang dan jasa.

"Pemerintah saat ini semakin ketat dan terkadang menimbulkan intrik-intrik atau pesekongkolan yang akhirnya menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat hingga akhirnya tujuan mensejahterakan masyarakat kabupaten Labuhanbatu Utara dapat segera terwujud," katanya.

Sementara itu, Ramli Simanjuntak dengan penuh semangat dan keseriusannya dalam mengadvokasi nilai-nilai persaingan, kepada para peserta memberikan pemaparan yang jelas dan tegas tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat khususnya terkait Larangan Persekongkolan Tender (Pasal 22 UU No. 5/1999) dalam pengadaan barang/jasa.

Dalam keterangannya, apabila ditemukan alat bukti, KPPU tidak akan segan-segan untuk melakukan investigasi baik dari tingkat Pokja, PPK, KPA sampai dengan Kepala Daerah sekalipun. Disampaikan juga, KPPU telah berkoordinasi langsung dengan Gubernur Sumatera Utara dengan melaksanakan MoU yang artinya KPPU sangat concern dengan banyaknya kasus dari Sumatera Utara.

"Secara berkala KPPU akan menyampaikan laporan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara, dan kita mengharapkan dengan adanya kegiatan ini, pejabat-pejabat pengadaan di Labuhanbatu Utara dapat mencegah dan meminimalisir persekongkolan tender sehingga tidak ada laporan yang berasal dari Kabupaten labuhanbatu Utara," tandas Ramli. (UKM06)

 


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved