KPPU Bakal Miliki Kewenangan Periksa Pelaku Usaha Asing

KPPU Bakal Miliki Kewenangan Periksa Pelaku Usaha Asing

Diposkan: 19 Dec 2018 Dibaca: 1143 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) makin bertaji. Wasit persaingan usaha ini bakal memiliki kewenangan untuk memeriksa perusahaan asing.

Sebagaimana tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tengah digodok di DPR.

Wakil Ketua Komisi VI Inas Nasrullah mengatakan KPPU akan memiliki kewenangan ekstra teritorial.

"Jika ada perbuatan kartel di luar Indonesia yang berdampak bagi perekonomian Indonesia, maka KPPU diberi kewenangan untuk menghukum," ujar Inas dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (19/12/2018).

KPPU sebutnya, dapat memeriksa perusahaan yang terlibat kartel. Pemberian hukuman akan dilakukan di wilayah hukum Indonesia.

Oleh karena itu terdapat syarat adanya perwakilan perusahaan yang melakukan kartel tersebut di Indonesia.

Inas menambahkan kantor perwakilan penting untuk memastikan perusahaan yang akan diberi sanksi hukum. "Iya harus ada afiliasi agar dapat dihukum," terang Inas.

Saat ini, DPR bersama Pemerintah tengah melakukan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Revisi tersebut akan menggantikan UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Untuk diketahui, Indonesia merupakan negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki UU persaingan usaha. Namun, UU tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi pasar global saat ini. (*)

Sumber : Kontan.co.id


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved