KPPU : Ancaman Persaingan Usaha di Sektor Ritel Cukup Banyak
Diposkan: 26 Jun 2019 Dibaca: 1249 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN- Sejak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadir, sudah 175 saran pertimbangan yang diberikan dalam perkembangan industri.
Saran pertimbangan tersebut telah menyelamatkan persaingan sehat dalam berbagai sektor industri. Hal tersebut dikatakan Wakil ketua KPPU, Ukay Karyadi.
"Diantaranya sektor ritel yang merupakan sektor kedua yang menyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia," ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Rapat Koordinasi Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Rangka Penyiapan Bahan Kebijakan Bidang Perdagangan di Sumatera Utara di Grand Kanaya Hotel, Selasa (25/6/2019).
Dengan kemampuan menyerap sebesar Rp18,9 juta orang tenaga kerja, sambungnya, ancaman persaingan usaha di sektor ritel cukup banyak. Yakni hilangnya kesempatan berusaha dari para pelaku usaha ritel kecil dan tradisional serta pemasok ritel moderen. Hal tersebut disebabkan oleh tidak adanya pengaturan tentang equal playing field antara ritel kecil atau tradisional dan pemasok dengan ritel modern yang memiliki kekuatan kapital sehingga mampu melakukan value creation yang lebih baik dan market power yang besar. Diantaranya, permasalahan persaingan tidak sebanding antara pelaku usaha ritel modern dan ritel tradisional.
"Terkait permasalahan ini, KPPU telah melakukan penanganan perkara terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan salah satu pelaku usaha jaringan minimarket," terang dia.
KPPU juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera menyempurnakan dan mengefektifkan pelaksanaan peraturan dan langkah-langkah kebijakan yang meliputi pada kebijakan lokasi dan tata ruang, perizinan, jam buka dan lingkungan sosial.(UKM06)