Konsumen Penting Memahami Kehalalan Produk

Konsumen Penting Memahami Kehalalan Produk

Diposkan: 28 Aug 2019 Dibaca: 874 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, BATAM- Seiring perkembangan teknologi, tehnik pengolahan makanan saat ini berkembang pesat.  Banyak jenis makanan olahan yang  dihasilkan melalui proses menggunakan teknologi pangan, baik dari makanan pokok hingga jajanan pasar. 

Namun apakah perkembangan teknologi dimaksud sudah memperhatikan jaminan kehalalan produk? Pertanyaan ini  menjadi salah satu bahasan yang disampaikan Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Siti Aminah dalam acara Pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH) bagi Konsumen di Kota Batam, baru-baru ini.

Dilansir dari laman kemenag, Aminah menyebutkan, pelaku usaha harus menyampaikan informasi secara benar, jelas dan jujur kepada konsumen tentang produk yang diproduksi atau dijualnya, halal ataukah tidak. Hal ini sesuai ketentuan-ketentuan yang terdapat pada UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hal yang menjadi kewajiban bagi pelaku usaha adalah hal yang juga menjadi hak bagi konsumen.

“Untuk itu konsumen jangan ragu bertanya kepada penjual,  jika ada informasi yang kurang jelas tentang produk yang akan dibeli,” jelas Aminah.

Salah satu perlakuan pada makanan olahan sebutnya memberikan bahan tambahan pangan. Penambahan bahan-bahan tersebut ditujukan untuk menambah cita rasa pada makanan, baik dari segi rasa maupun tampilannya. “Menambahkan zat tambahan pangan jangan sampai kehalalan makanan jadi diabaikan,” jelasnya. 

Terkait hal ini, sertifikasi halal menjadi jaminan bahwa produk telah diproses secara halal. Sertifikasi halal merupakan upaya yang dilakukan produsen untuk meyakinkan konsumen bahwa produknya secara syariat Islam dijamin kehalalannya.

Aminah menegaskan konsumen harus memahami tentang jaminan produk halal, khususnya pada makanan. Bahkan fenomena yang terjadi pada makanan olahan malah sering menggeser nilai dari makanan itu sendiri. “Termasuk dapat membuat makanan yang tadinya halal menjadi tidak halal,” tegas perempuan berdarah Bima ini.

Produk pangan olahan harus ditelusuri kehalalan asal bahan dan proses serta penyajiannya. Aminah mencontohkan proses pembuatan roti. Dalam pembuatannya, produsen menggunakan terigu yang diperkaya dengan protein dan lemak hewan. Sumber bahan bisa saja dari hewan yang non halal, seperti bahan yang mengandung unsur babi yang akan membuat terigu dengan cita rasa tersendiri. Bagi konsumen muslim, tentu hal ini tidak boleh dikonsumsi. Atau seperti penggunaan kuas yang berasal dari bulu babi pada martabak, konsumen muslim harus mengetahui hal itu.

“Sebetulnya konsumen dapat membedakan mana kuas yang berasal dari bulu babi atau tidak”, ujar Aminah.  Kuas yang berasal dari bulu babi ketika dibakar ia akan berbau seperti rambut terbakar. Bau ini tentu sangat khas, seperti bau daging yang terpanggang. Biasanya bewarna kuning muda dan lebih lembut. Sedangkan kuas yang bukan dari bulu babi tidak mempunyai ciri sebagaimana yang disebutkan di atas. (*)

 


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved