Kominfo Blokir Ratusan Fintech Ilegal

Kominfo Blokir Ratusan Fintech Ilegal

Diposkan: 20 Dec 2018 Dibaca: 1191 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA- Sepanjang tahun 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir sebanyak 738 sistem informasi fintech ilegal. Dari jumlah tersebut, 527 diantaranya aplikasi fintech ilegal pada Google Playstore.

Jumlah website paling yang diblokir pada bulan Desember. Masing-masing 134 website, 216 aplikasi fintech.

Menurut data per 20 Desember 2018,  semester pertama tidak ada website dan aplikasi yang diblokir.  Namun sejak bulan September, Kominfo memblokir  77 website. 

Sementara itu, untuk aplikasi berbasis Google Playstore, Agustus 2018 telah diblokir sebanyak 140 aplikasi.  Kemudian September 2018, 171 aplikasi.

Pemblokiran tersebut, berdasarkan permintaan OJK selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kementerian Kominfo.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten agar bisa ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga.(*)

Sumber: kominfo


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved