Klik46, Aplikasi untuk Mempermudah UMKM Lakukan Transaksi

Klik46, Aplikasi untuk Mempermudah UMKM Lakukan Transaksi
sumber : Republika.co.id

Diposkan: 05 Aug 2018 Dibaca: 1392 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN – Setelah adanya penurunan tarif PPh Final  menjadi 0,5% melalui PP Nomor 23 Tahun 2018, pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) semakin dipermudah dalam melakukan transaksi usahanya, dengan dukungan aplikasi digital “Klik46”. Aplikasi ini berfungsi sebagai kasir online sekaligus sarana untuk penghitungan, pembayaran, dan pelaporan PPh UMKM.

“Aplikasi “Klik46” merupakan aplikasi android pertama di Indonesia yang memberikan pelayanan maksimal bagi pelaku UMKM untuk melakukan pencatatan transaksi serta kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak,” kata Leonard Tarigan, pendiri Klik46, dalam “Dialog Interaktif Perpajakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018” yang hari ini diikuti oleh lebih dari 1300 pelaku UMKM yang berdomisili di Sumatera Utara, Jumat (3/8/2018).

Leonard menyatakan pihaknya ingin agar pelaku usaha UMKM fokus pada pengembangan usahanya saja. Sehingga mereka tidak perlu pusing dengan pencatatan transaksi maupun proses perhitungan, pembayaran PPh Final sebesar 0,5%, hingga pelaporan SPT Tahunan.

"Dengan aplikasi “Klik46”, sudah saatnya para pelaku UMKM di Indonesia go digitaldengan cara mudah melalui ‘klik’ di telepon genggam,” tegas Leonard.

Pada kesempatan yang sama, Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, Hestu Yoga Saksama, mengatakan, adanya sosialisasi penurunan PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM ini diharapkan mendorong semakin banyak pelaku UMKM yang memahami dan melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan taat akan kewajibannya sebagai Wajib Pajak.

Penurunan PPh Final bagi UMKM menjadi 0,5% serta didukung tersedianya layanan aplikasi digital pembayaran pajak tentunya akan lebih mempermudah pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. "Kami berharap tidak ada lagi halangan bagi para pelaku UMKM untuk tidak memahami PPh Final yang sudah diturunkan pemerintah menjadi 0,5% maupun tata cara perhitungan serta pelaporan pajaknya,” tambah Hestu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, mengatakan aplikasi “Klik46” sangat memudahkan pelaku UMKM untuk membayar pajak final 0,5% dari omzet per tahun. Dengan kemudahan perhitungan dan self-assesment pembayaran pajak dalam aplikasi ini, diharapkan para pelaku UMKM lebih bersemangat dalam menjalankan aktivitas usahanya dan makin meningkatkan kesadaran pajak untuk kemajuan bangsa Indonesia tercinta.(*)

sumber : Republika.co.id


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved