KLHK Telah Patenkan 50 Inovasi
Diposkan: 11 Nov 2018 Dibaca: 816 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku telah menghasilkan 50 inovasi yang dipatenkan pemerintah. Dari jumlah tersebut KLHK berupaya agar segala penemuan, memberi manfaat besar bagi masyarakat dan juga alam dan lingkungan sekitar.
Salah satu inovasi yang dibuat Kementerian LHK yaitu sistem informasi legalitas kayu (SILK). SILK merupakan inovasi yang berupaya untuk melindungi kekayaan kayu Indonesia dari perdagangan kayu ilegal (ilegal loging).
"Inovasi SILK merupakan platform daring pertama di dunia untuk penerbitan dokumen penjaminan legalitas kayu. Saya sangat bersyukur dengan inovasi ini karena memenuhi elemen pokok yaitu kemampuan daya saing, efektifitas manajemen dan sumberdaya," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalami keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (10/11/2018).
Dengan sistem SILK ini lanjut Siti Nurbaya, setidaknya tingkat penyelundupan kayu ke luar negeri bisa dipangkas, hal itu tentunya menguntungkan Indonesia dalam penjualan kayu-kayu legal. Bahkan negara-negara Eropa yang dulu pernah menolak kayu asal Indonesia tak perlu ragu lagi terhadap kayu legal yang dikelola secara benar tanpa melakukan uji kelayakan lagi.
"Proses SILK dilakukan dalam rentan waktu yang cukup panjang sejak 11 hingga 12 tahun lalu dan baru terinplementasikan dalam beberapa tahun sekarang," tambahnya.
Walhasil, menurut Siti Nurbaya, kerja keras itu berbuah hasil, inovasi SILK menjadi satu-satunya Inovasi Indonesia yang akan di bawa Kementerian PAN/RB ke tingkat dunia dalam forum Organisation for Economic Corporation and Development (OECD) sebuah forum internasional yang fokus dalam ekonomi dan pembangunan. (*)
Sumber : Republika.co.id