Kemenperin Terus Gulirkan Program Restrukturisasi

Kemenperin Terus Gulirkan Program Restrukturisasi

Diposkan: 21 Oct 2018 Dibaca: 786 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA- Kementerian Perindustrian terus menggulirkan program restrukturisasi mesin dan peralatan bagi industri kecil dan menengah (IKM).

Tercatat, sejak 2014 hingga 2017, bantuan tersebut telah dimanfaatkan sebanyak 380 IKM. Meliputi sektor alat angkut, furnitur, logam, pangan, kimia, mesin, sandang, aneka, serta barang dari kayu.

“Program peremajaan mesin dan peralatan penunjang produksi ini dilakukan untuk lebih meningkatkan produktivitas IKM sekaligus memacu daya saingnya sehingga mampu kompetitif di pasar domestik hingga ekspor,” kata Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih, dilansir dari laman kemenperin, Minggu (21/10/2018).

Upaya strategis itu sebenarnya, telah dilaksanakan sejak tahun 2009. Namun, hanya menyasar untuk sektor IKM sandang. “Setelah 2012, program ini sudah bisa diakses seluruh sektor IKM secara umum,” ujarnya.

Gati menjelaskan, program restrukturisasi ini berupa potongan harga kepada IKM dalam pembelian mesin dan peralatan penopang aktivitas produksi. Pelaku IKM mendapat nilai potongan (reimburse) sebesar 30%  dari harga peralatan untuk produk dalam negeri. Sedangkan peralatan buatan luar negeri, nilai potongannya sebesar 25% dari harga pembelian.

“Program restrukturisasi ini dirasakan sangat membantu IKM terutama dalam segi pembiayaannya. Selain itu, diharapkan terjadi peningkatan teknologi produksi terbaru yang digunakan,” tuturnya.

Dari tahun ke tahun, Direktorat Jenderal IKM Kemenperin mengaku telah melakukan penyempurnaan agar memudahkan IKM dalam mengakses atau memanfaatkan program ini, antara lain melalui simplifikasi prosedur, persyaratan dan kriteria.

Selain itu, pendampingan dan asistensi oleh Lembaga Pengelola Program (LPP) terus dilakukan agar program ini dapat lebih mudah diaplikasikan.

“LPP adalah lembaga independen yang membantu Ditjen IKM dalam pelaksanaan kegiatan operasional pengelolaan program restrukturisasi mesin dan peralatan,” tutur Gati.

LPP sebutnya, menyediakan pos pelayanan di sentra-sentra IKM unggulan yang berpotensi untuk ikut serta pada program tersebut.

Gati menambahkan, program restrukturisasi mesin dan peralatan IKM kembali dilanjutkan pada tahun 2018 sesuai dengan ketentuan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Petunjuk Pelaksanaan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen IKM Kemenperin. “Berbagai upaya dilakukan untuk menginformasikan kepada seluruh pelaku IKM di Indonesia, sehingga program ini dapat dinikmati secara merata,” paparnya.

Selain itu, pada 28 Oktober 2018 di Surakarta, pihaknya akan mengadakan ‘Sosialisasi Restrukturisasi Mesin Peralatan IKM untuk Meningkatkan Daya Saing Ekspor’.

Melalui kegiatan tersebut, para peserta dapat mengetahui dan berkonsultasi langsung mengenai prosedur, persyaratan dan kriteria terkait program restrukturisasi dengan LPP. (*)


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved