Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Halal Bagi IKM Sektor Pangan

Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Halal Bagi IKM Sektor Pangan

Diposkan: 31 Oct 2019 Dibaca: 1325 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) yang bergerak di sektor pangan. Salah satunya dengan memfasilitasi sertifikasi halal dalam jangka waktu lima tahun.

Selain itu, Kemenperin juga akan melakukan pembinaan bagi pelaku IKM pangan, sekaligus berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

“Sejauh ini, setiap tahun rata-rata 500 hingga 2.000 IKM didorong mendapatkan sertifikat halal di seluruh daerah. Tentunya, kami siap mendampingi IKM melakukan proses mendapatkan sertifikasi halal,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih dilansir dari laman resmi kemenperin, Kamis (31/10/2019).

IKM yang bergerak di sektor pangan sebutnya didorong agar memiliki sertifikasi halal setelah berlakunya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang mulai diterapkan sejak 17 Oktober 2019. Upaya tersebut sambungnya, dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada para pelaku IKM pangan (makanan dan minuman) agar memperhatikan aspek-aspek yang sangat fundamental untuk peningkatan daya saing produk yang berorientasi ekspor.

“Dalam upaya peningkatan daya saing IKM pangan, yang kami dorong adalah kewajiban bersertifikat halal. Dengan adanya sertifikat halal, produk mereka terjamin kehalalannya bagi para konsumen. Apalagi konsumen di Indonesia mayoritas muslim, sehingga tidak ragu untuk membeli dan mengkonsumsi produk tersebut,” katanya.

Gati menuturkan, Kemenperin akan melakukan sosialisasi intensif, serta dorongan kepada IKM agar mengurus sertifikasi halal. Salah satunya melalui komunikasi dengan pemerintah daerah untuk ikut mendorong IKM pangan agar bersertifikasi halal. Terutama dalam masalah pembiayaan, karena selama ini yang sering dikeluhkan IKM adalah soal biaya. (*/UKM01)


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved