Kemendag Ajak Pelaku Usaha Mamin Manfaatkan Implementasi IA-CEPA
Diposkan: 22 Sep 2019 Dibaca: 953 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, KEMENTRIAN Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) mengajak pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) di Indonesia memanfaatkan peluang perjanjianIndonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) yang akan diimplementasikan akhir 2019.
Hal ini disampaikan Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Marolop Nainggolan saat membuka kegiatan “Aktivasi Kerja Sama Pengembangan Ekspor” di Depok, Jawa Barat, baru-baru ini.
“Sebagai unit yang memiliki tugas dan fungsi untuk pengembangan dan promosi ekspor Indonesia, Ditjen PEN berupaya memanfaatkan perjanjian dagang IA–CEPA denganmendorong UKM Indonesia menjajaki pasar Australia untuk produk mamin. Kegiatan ini merupakansarana untukmeningkatkan pemahaman UKM mengenai berbagaihal yang perlu dipersiapkan dalam menembus pasar Australiatersebut,” ujar Marolop seperti dilansir dari laman resmi Kemendag, Sabtu (21/9/2019).
Marolop menyampaikan, pelaku usaha dapat memanfaatkan hasil perjanjian IA-CEPA untuk sektor maminsepertipengenaan bea masuk 0 persenIndonesia ke Australia dan pendirian Indonesia Food Innovation Centre. Selain itu, pelaku usaha mamin Indonesia akan lebih mudah dalam mendapatkanbahan baku industri makanan olahan dari Australia seperti gandum, jelai, sorgum yang lebih murah sesuai standar Food & Drug standard Australia. Sehingga produk makanan Indonesia dapatsetara dengan standar Australia.
“Pelaku UKM dapat memanfaatkankerja sama ekonomi dalam pengembangan melalui Food Innovation Centreyang sudah diinisasi perjanjian IA-CEPA. FoodInnovation Centreini akan memberikan masukandi sektormakanan yang akan berguna bagi industri makanan olahan Indonesia,” tandas Marolop.
IA-CEPA merupakan kerja sama kemitraan komprehensif yang tidak hanya berisi perjanjian perdagangan barang, jasa,dan investasi;tetapi juga kerja sama ekonomi yang lebih luas.Perjanjian ini ditandatangani pada 4 Maret 2019 dan tengah memasuki proses ratifikasi.Kemitraan baru Indonesia-Australia diarahkan untuk membentuk “Economic Powerhouse” di kawasandengan kolaborasi kekuatan ekonomi kedua negara.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam perjanjian ini telah disusun skema “Economic Cooperation” untuk mendorong peningkatan kapasitas UKM dan daya saing melalui kegiatan promosi dan inovasi, salah satunyasektor mamin,” pungkas Marolop. (*)